Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Ketenagakerjaan mengikuti pelaksanaan rapat koordinasi (rakor) pembahasan langkah antisipasi menghadapi maraknya isu PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan persiapan dalam penetapan upah minimum tahun 2025 yang diadakan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan secara virtual, Kamis (31/10).
Penjabat sementara (Pjs) Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung, Rukmana mengatakan ada beberapa hal yang harus dilakukan dengan pemerintah kabupaten/kota dan provinsi, khususnya Dinas Ketenagakerjaan.
"Pelaksanaan rakor ini sehubungan akan dilaksanakannya penetapan upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum provinsi sampai diterbitkannya penetapan upah dari provinsi itu sendiri yaitu pada tanggal 30 November 2024 untuk kabupaten/kota," kata Rukmana di Command Center Kabupaten Bandung, Soreang pada Kamis (31/10).
Rukmana menegaskan, tim deteksi dini akan melakukan upaya mitigasi di lapangan untuk mengurangi potensi risiko terkait penetapan upah dan langkah-langkah yang harus diambil.
"Pertama harus melakukan dialog dengan tripatit, baik dengan pekerja, pengusaha maupun dengan pemerintah. Untuk itu, kita sebisa mungkin melakukan upaya deteksi dini, berkaitan dengan apa yang akan berkembang sampai 30 November 2024," katanya.
Terkait penetapan upah, Rukmana mengakui ada kekhawatiran akan dampak terjadi PHK (pemutusan hubungan kerja) karena ketidakmampuan perusahaan menaikkan UMK (upah minimum kabupaten).
"Itu akan terjadi setelah penetapan UMK, sehingga pesan dari Kemendagri dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk sesegera mungkin kita melakukan mitigasi deteksi dini untuk mengurangi risiko terhadap gejala-gejala yang akan terjadi," tutur Rukmana.
Selain itu, data PHK di Kabupaten Bandung pada medio 2023 dan 2024 sendiri tak berbeda jauh.
"Kita tetap mengutamakan dialog antara tripartit tadi dalam hubungan industrial, sehingga walau pun terjadi PHK dengan melalui dialog itu bisa meminimalisir kerawanan terjadinya PHK itu sendiri. Pertama kuncinya dialog, dan kedua deteksi dini, berkaitan dengan apa yang akan terjadi dalam dunia usaha dan ketenagakerjaan di Kabupaten Bandung," ujar Rukmana.
Lebih jauh, Rukmana berharap agar para pengusaha di Kabupaten Bandung tidak melakukan PHK secara masif. Menurutnya, ada opsi lain seperti pembagian waktu kerja.
"Kalau toh memang harus dan terpaksa melakukan PHK, mungkin ada konsep yang lain yang bisa dilakukan. Misalnya saja ada pembagian waktu kerja sebagian pekerjanya dirumahkan dan sebagian lagi kerja selama itu tidak terjadi putus hubungan kerja. Misalkan dulu ordernya 1000 dan sekarang cuma 500, sehingga bisa disepakati antara pekerja dengan pengusaha dengan cara dibagi waktu sampai kondisi sudah stabil lagi," tuturnya.
Rukmana mengungkapkan komponen-komponen penetapan upah ini akan disampaikan oleh pemerintah pusat setelah tanggal 6 November 2024.
"Kita baru administrasi, upah kita ini akan seperti apa nanti kenaikannya," kata Rukmana.
(adv/adv)