Pemkab Bandung Alokasikan Anggaran BPJS Kesehatan Rp212 M untuk 2024

Advertorial | CNN Indonesia
Senin, 04 Nov 2024 08:00 WIB
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung yang menyadari bahwa layanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung yang menyadari bahwa layanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat, mengalokasikan anggaran tahun 2024 untuk pelaksanaan kebijakan layanan BPJS Kesehatan sebesar Rp 212 miliar.

"Dari alokasi anggaran tersebut, saat ini telah dan sedang diproses pencairannya sebesar Rp 208 miliar, termasuk untuk pembayaran tunggakan BPJS sebesar Rp 82,8 miliar, dengan tunggakan tahun 2003 sebesar Rp 31,2 miliar dan tunggakan BPJS tahun 2024 sebesar Rp 51,6 miliar," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Yuli Irnawati Mosjasari sebagai perwakilan Penjabat sementara (Pjs) Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik.

Menurut Yuli, BPJS Kesehatan penting untuk mendorong kualitas pelayanan kesehatan masyarakat demi meningkatkan derajat masyarakat yang sehat dan produktif. Dirinya mengakui, pada September hingga Oktober 2024, Dinkes mengalami kendala teknis dalam penatausahaan SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah).

"Alhamdulillah, pada Minggu lalu SIPD sudah bisa berjalan kembali, sehingga proses pencairan BPJS kesehatan telah dapat diproses kembali," ucap Yuli.

Dengan demikian, kini sudah tidak ada permasalahan dalam penyelesaian pembayaran BPJS kesehatan, karena semuanya telah teranggarkan dan sedang dalam proses pencairan.

Adapun program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini adalah program jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

"Program JKN ini diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran jaminan kesehatan atau iuran jaminan kesehatannya dibayar oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan)," katanya.

Untuk diketahui, jenis kepesertaan BPJS dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu peserta BPJS non-PBI, yakni peserta BPJS yang iuran bulanannya dibayarkan oleh individu pribadi, dengan kategori peserta BPJS mandiri.

"Peserta BPJS non-PBI (Penerima Bantuan Iuran) ini diperuntukan untuk golongan bukan pekerja (BP) dan golongan pekerja bukan penerima upah (PBPU)," kata Yuli.

Sementara, peserta BPJS PPU (Pekerja Penerima Upah) diperuntukan untuk golongan pekerja penerima upah atau pekerja yang bekerja di sebuah perusahaan baik perusahaan pemerintah (PNS/TNI Polri) maupun pegawai swasta. Lalu, peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah peserta kelas 3 penerima bantuan iuran dari pemerintah yang iuran bulanannya dibayarkan oleh pemerintah, dengan kategori peserta BPJS PBI APBN yang dulu pemegang kartu Jamkesmas, dengan iuran bulanan menjadi tanggungan pemerintah pusat.

Kemudian, ada kategori peserta BPJS PBI APBD, dulu pemegang kartu Jamkesda, dengan iuran bulanan menjadi tanggungan pemerintah daerah. Sasaran program PBI APBD (PD.Pemda) adalah masyarakat kurang mampu yang tidak dapat membayar premi asuransi kesehatan secara mandiri.

Selanjutnya, PBI APBD merupakan program bantuan sosial bidang kesehatan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

"Adapun sasaran program PBI APBD (PD.Pemda) Kabupaten Bandung, yaitu masyarakat kurang mampu serta membutuhkan pelayanan kesehatan, kemudian warga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang belum didaftarkan di PBI APBN," ujar Yuli.

Menurutnya, pemberian layanan BPJS Kesehatan saat ini menjadi program prioritas Bupati Bandung, khususnya kepada para guru ngaji, marbot, linmas, RT/RW, buruh tani, pedagang kecil atau UKM (Usaha Kecil Menengah).

Yuli menjelaskan, alokasi anggaran Iuran Pengelolaan Jaminan Kesehatan (PBI/PD.Pemda) berdasarkan pada pagu perubahan yang berasal dari APBD sebesar Rp121.304.042.668 dan BANKEU (Bantuan Keuangan) sebesar Rp90.773.286.078 dengan total sebesarRp. 212.077.428.746.

"Alokasi anggaran iuran pengelolaan jaminan kesehatan itu, realisasi sampai saat ini dengan utang tahun 2023 sebesar Rp34.910.477.490, kemudian utang pada bulan Januari sampai Juli 2024 sebesar Rp104.547.907.800, sehingga total sudah terbayarkan sebesar Rp139.458.385.290," katanya.

Adapun tagihan BPJS berjalan sisa hutang tahun 2023 sebesar Rp31.282.265.000, serta bulan berjalan pada Juli sampai dengan September 2024 sebesar Rp51.538.411.400, sehingga total sebesar Rp82.820.676.400.

"Dari sisa utang itu, kemudian dilakukan proses pembayaran tanggal 4 November 2024. Sudah berproses di BKAD sebesar Rp6 miliar akan dibayarkan ke BPJS. Sudah berproses SPP SPM sebesar Rp31.282.265.000 untuk diajukan pencairan ke BKAD. Selanjutnya berproses untuk pembayaran sisanya," pungkas Yuli.

(adv/adv)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER