PT Pegadaian didukung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencatatkan jumlah saldo Deposito Emas mencapai 118 kilogram (kg) pada Januari 2025. Hal ini sejalan dengan Kegiatan Usaha Bulion atau Bank Emas Pegadaian yang telah berizin, yang mendapat sambutan hangat dari masyarakat.
Adapun saldo Tabungan Emas Pegadaian hingga tahun 2024 telah mencapai 10,33 ton. Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian, Elvi Rofiqotul Hidayah menyampaikan apresiasi dan kebanggaan atas antusiasme masyarakat atas kehadiran Bank Emas.
"Tentu kepercayaan terhadap Pegadaian untuk masuk ke Bulion ini berkat kerja keras dari seluruh Insan Pegadaian dan loyalitas nasabah kami yang luar biasa sehingga membuat Pegadaian kini menjadi pelopor di Indonesia sebagai perusahaan pertama yang dapat menjalankan Kegiatan Usaha Bulion ini," ujar Elvi pada Kick Off Kegiatan Usaha Bullion di Internal Pegadaian yang digelar secara hybrid, Selasa (4/2).
Elvi menambahkan, perkenalan terhadap Bulion akan dilanjutkan secara bertahap kepada eksternal, melalui penyelenggaraan berbagai kegiatan sebagai ajang sosialisasi dan literasi kepada masyarakat terkait Layanan Usaha Bullion, seperti Pegadaian Goes To Campus yang akan diadakan di The Gade Creative Lounge do berbagai kampus ternama Indonesia.
"Pegadaian akan segera menyelenggarakan rangkaian untuk memperkenalkan Kegiatan Usaha Bulion, serta untuk semakin meningkatkan awareness dan pemahaman masyarakat, khususnya mahasiswa tentang investasi dan manfaat Layanan Bullion di Indonesia," kata Elvi.
Deposito Emas merupakan salah satu produk andalan Bulion Pegadaian yang dapat menjadi opsi investasi yang menjanjikan. Pasalnya, fitur penyimpanan sejumlah emas yang terstandarisasi dipercayakan oleh masyarakat kepada lembaga jasa keuangan penyelenggaraan kegiatan usaha bulion berdasarkan kesepakatan antara para pihak, yakni antara Pegadaian dan nasabah.
Adapun keunggulan dari Deposito Emas, selain emas aman karena diasuransikan, tenor deposito juga fleksibel dengan imbal hasil 1 persen per tahun. Syarat dan ketentuan Deposito Emas mencakup nasabah yang harus memiliki rekening Tabungan Emas Pegadaian, melakukan upgrade menjadi akun premium pada aplikasi Pegadaian Digital versi 6.1.0, dan bertransaksi minimal 5 gram.
Untuk diketahui, Pegadaian resmi mengantongi izin menjalankan Kegiatan Usaha Bulion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir Desember 2024. Surat itu menyatakan, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha Bulion yang meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi maupun Perdagangan Emas.
Izin tersebut dikeluarkan OJK karena Pegadaian dinilai memiliki infrastruktur yang mumpuni menjadi lembaga penyaluran bulion, mulai penyimpanan agunan gadai yang 90 persen berupa emas, ruang penyimpanan emas dengan standar internasional terbesar di Indonesia, hingga ketersediaan beragam produk emas Pegadaian.
Layanan bulion di Pegadaian diharapkan akan mempermudah masyarakat untuk memiliki investasi emas, yang dinilai sangat menguntungkan dan paling bersinar, khususnya pada 2024 lalu. Saat ini, Pegadaian resmi menghadirkan fitur produk Deposito Emas yang dapat diakses melalui aplikasi Pegadaian Digital sejak 15 Januari 2025.
(adv/adv)