29 Penyanyi Gugat UU Hak Cipta di MK, Armand Maulana hingga Raisa

CNN Indonesia
Selasa, 11 Mar 2025 12:44 WIB
Sebanyak 29 penyanyi Indonesia mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Armand Maulana bersama 28 musisi lainnya mengajukan gugatan uji materi UU Hak Cipta. (dok. Nasrul Sunny/Trinity Optima Production)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak 29 penyanyi Indonesia mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut situs resmi MK, permohonan uji materi itu terdaftar dalam akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Gugatan itu terdaftar pada 7 Maret 2025 pukul 19.10 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pokok Perkara: Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," bunyi keterangan pengajuan permohonan tersebut seperti dalam laman resmi MK.

Menurut informasi permohonan uji materi itu, terdapat 29 penyanyi yang terdaftar sebagai pemohon. Sebagian besar penyanyi yang masuk daftar itu merupakan solois dan vokalis band, mulai dari Armand Maulana, Ariel NOAH, hingga Nino.

Sebanyak 29 penyanyi Indonesia mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).Menurut situs resmi MK, permohonan uji materi itu terdaftar dalam akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Gugatan itu terdaftar pada 7 Maret 2025 pukul 19.10 WIB.Sebanyak 29 penyanyi Indonesia mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Screenshot dari laman mkri.id)

Kemudian, ada pula para solois seperti Judika, Bunga Citra Lestari, Rossa, Raisa, Nadin Amizah, Bernadya, Vidi Aldiano, hingga Afgan yang turut menjadi pemohon.

Beberapa penyanyi senior turut masuk daftar pemohon, mulai dari Vina Panduwinata, Ruth Sahanaya, Titi DJ, Ikang Fawzi, hingga Dewi Gita.

[Gambas:Video CNN]



Sebagian besar penyanyi dalam daftar tersebut sebelumnya juga sempat mengumumkan pembentukan asosiasi penyanyi baru bernama Vibrasi Suara Indonesia (VISI).

Meski demikian, belum ada keterangan resmi dari para pemohon mengenai gugatan uji materi di MK tersebut.

CNNIndonesia.com sudah menghubungi manajemen Armand Maulana selaku pemohon pertama terkait gugatan tersebut, tapi tak mendapatkan respons.

Gugatan ini juga muncul di tengah polemik hak cipta dan royalti yang ramai disorot karena kasus pelanggaran hak cipta Ari Bias vs Agnez Mo.

Polemik itu berawal dari putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memenangkan penulis lagu Ari Bias pada 30 Januari 2025. Dalam putusan itu, Agnez Mo diwajibkan membayar denda Rp1,5 miliar.



Kemenangan Ari Bias disambut positif Ahmad Dhani yang ikut mendukung penulis lagu tersebut sejak awal gugatan bersama Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI). Dhani pun beberapa kali memberikan komentar via media sosial pribadinya.

Hingga kemudian, Agnez Mo membongkar hal yang ia anggap membuat Ahmad Dhani menyerang dirinya, yakni permintaan dukungan untuk Dhani kala maju dalam Pemilu 2024 tidak digubris.

Namun ucapan Agnez Mo tersebut dibalas oleh Ahmad Dhani dengan klaim bahwa selama sedekade, penyanyi itu membawakan lagu Cinta Mati tanpa izin dari Dhani selaku pencipta lagu tersebut.

(frl/end)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER