Keluarga Konfirmasi Sengketa Tanah Mat Solar Berakhir Damai

CNN Indonesia
Jumat, 21 Mar 2025 13:39 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Kasus sengketa tanah mendiang Mat Solar yang digunakan untuk jalan tol Serpong-Cinere dengan pihak bernama Muhammad Idris dikonfirmasi pihak keluarga telah berakhir damai.

Dengan perdamaian dengan Idris tersebut, uang ganti rugi pembangunan jalan tol yang menjadi hak dari ahli waris mendiang Mat Solar memungkinkan untuk dicairkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Konfirmasi tersebut disampaikan oleh anak pertama mendiang Mat Solar, Idham Aulia, pada Jumat (21/3), setelah sebelumnya kuasa hukum Idris, Endang Hadrian, membagikan momen Idris dan Idham bersalaman.

"Iya benar sudah damai, kalau untuk selanjutnya bisa menghubungi pengacara kami ya," kata Idham seperti diberitakan detikHot pada Jumat (21/3).

Sengketa yang dialami mendiang komedian bernama Nasurllah itu bermula dengan niat balik nama tanah. Tanah sengketa seluas 1.300 meter persegi tersebut awalnya milik Muhammad Idris alias Haji Idris.



Haji Idris kemudian disebut menjual tanah itu kepada Haji Rusli, tapi tanpa melakukan balik nama. Kemudian, Haji Rusli menjual tanah itu kepada Nasrullah alias Mat Solar.

Mat Solar kemudian ingin balik nama tanah tersebut dari atas nama Haji Idris menjadi namanya. Namun Haji Idris malah mempertahankan tanah itu dan meminta dibagi dua.

Padahal, dilaporkan Haji Rusli dalam proses balik nama itu ikut dilibatkan sebagai saksi dan mengakui sudah menjual tanah itu kepada Mat Solar.

Masalah makin ruwet saat lahan 1.300 meter persegi itu terkena penggusuran untuk menjadi jalan tol Serpong-Cinere pada 2017.

Uang ganti rugi senilai Rp3,3 miliar lewat sistem konsinyasi untuk Mat Solar itu pun tertahan di Pengadilan Negeri Tangerang karena sengketa ini.

Hingga pada Kamis (20/3), tiga hari setelah Mat Solar meninggal, Endang Hadrian mengabarkan bahwa sengketa antara keluarga mendiang Mat Solar dengan Idris telah selesai.

[Gambas:Video CNN]



Karena perjanjian damai sudah ditandatangani, Endang menyebut rencananya pada Jumat (21/3), permohonan pencairan dana konsinyasi akan diajukan ke PN Tangerang dan menunggu proses pencairan.

Kabar perdamaian ini pun datang setelah sidang perdana sengketa ini digelar pada Rabu (19/3) di PN Tangerang. Majelis Hakim kala itu sempat meminta pihak keluarga Mat Solar dan Idris untuk berdamai.

"Kami ingin berdamai, kami berikan kok uang tapi kan permintaan Haji Muhammad Idris ini yang menurut kami tidak masuk akal." ujar Khairul Imam selaku kuasa hukum Mat Solar, Rabu (19/3).

(end)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER