Teater Mak Yong merupakan seni pertunjukan tradisional masyarakat Melayu yang memadukan seni peran, musik, vokal, dan gerak tubuh. Seni pertunjukan ini menyebar ke Indonesia, terutama wilayah Kepulauan Riau, sejak abad ke-19.
"Mak Yong hidup dinamis juga di Indonesia, khususnya di Kepulauan Riau dan Sumatera. Dengan pengajuan ekstensi ini, Indonesia berkomitmen untuk turut serta dalam pelestarian Mak Yong sebagai seni pertunjukan tradisional yang kaya nilai budaya," kata Fadli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berharap kerja sama dengan Malaysia akan semakin erat, sehingga upaya pelindungan dan pengembangan Mak Yong dapat terus berkelanjutan," lanjutnya.
Kemudian untuk Jaranan, pengajuan yang disertakan ke UNESCO mencakup berbagai varian seni pertunjukan ini yang sudah tercatat sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia, seperti aran Kepang, Jaran Bodhag, Jaranan Pegon, Jaranan Tril, Jaranan Jur Ngasinan (Jawa Timur), Ebeg Banyumas, Jaranan Margowati Temanggung, Turonggo Seto Boyolali (Jawa Tengah), Jathilan, Jathilan Lancur (Daerah Istimewa Yogyakarta), dan Kuda Gipang (Kalimantan Selatan).
Pengajuan bersama Suriname disebut sebagai bagian dari kemitraan budaya kedua negara yang memiliki ikatan sejarah dan hubungan antar masyarakat, khususnya melalui budaya Jawa. Sekaligus, usulan bersama ini disebut sebagai langkah strategis memperkuat diplomasi budaya Indonesia dan Suriname.
![]() |
"Pengajuan ini merupakan upaya memperkuat ikatan budaya kita dalam menjaga dan mempromosikan warisan budaya bersama," kata Fadli.
"Saya juga menyampaikan penghargaan terdalam saya atas upaya kolaboratif dan pencapaian signifikan yang telah dicapai oleh kedua belah pihak dalam mempersiapkan nominasi bersama ini," lanjutnya.
"Memang menjaga warisan budaya takbenda tidak dapat dilakukan oleh satu negara saja, hal ini menuntut kolaborasi lintas batas yang bermakna dan efektif seperti yang tengah kita lakukan saat ini," kata Fadli Zon.
![]() |
"Kami percaya nominasi ini menawarkan kesempatan untuk merayakan warisan budaya kita di panggung global. Kami juga menyambut dukungan dan kolaborasi berkelanjutan dalam penelitian, dokumentasi, dan promosi sebagai bagian dari upaya perlindungan yang akan datang." lanjutnya.
Pengajuan ini datang setelah pada 2024, UNESCO mengakui Reog Ponorogo, kolintang, dan kebaya sebagai bagian dari Warisan Budaya Takbenda milik Indonesia.
Reog masuk dalam daftar warisan budaya yang butuh perlindungan secara mendesak (List of Intangible Cultural Heritage in Need of Urgent Safeguarding). Kolintang dan kebaya masuk daftar Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity.
Kolintang diajukan bersama Mali, Burkina Faso, dan Côte d'Ivoire, sedangkan Kebaya diajukan bersama Brunei Darussalam, Malaysia, Singapura, dan Thailand.
Sejak 2008, Indonesia hingga saat ini sudah memiliki 16 warisan budaya yang diakui oleh UNESCO.
(end)