Jakarta, CNN Indonesia -- Viral situasi orang tua atau orang dewasa membawa anak-anak di bawah umur menyaksikan film yang sudah jelas diberi label batasan usia untuk 17 tahun ke atas.
Salah satunya yang ramai saat mereka tampak selesai menyaksikan Pengepungan di Bukit Duri, film yang sejak awal sudah memberikan trigger warning mengenai konten yang akan ditayangkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"17+ Cerita ini mengandung elemen kekerasan dan ketegangan rasial yang bisa memicu trauma. Pertimbangkan sebelum menonton," bunyi trigger warning yang sudah disuarakan di media sosial film dan rumah produksi jauh sebelum tayang.
Sebelum film diputar, terdapat pula pengumuman dan informasi dari Lembaga Sensor Film bahwa film tersebut untuk penonton dewasa atau berusia di atas 17 tahun.
Namun, dalam video yang viral dan sejumlah unggahan netizen di TikTok dan X, jelas terlihat anak-anak berada dalam studio yang memutarkan Pengepungan di Bukit Duri, film untuk penonton dewasa.
Anak-anak itu jalan dan melompat-lompat keluar dari studio saat credits Pengepungan di Bukit Duri diputar di layar lebar.
[Gambas:Video CNN]
Kolom komentar salah satu video yang viral itu langsung diramaikan testimoni netizen lain mengatakan alami situasi serupa, yakni anak-anak menyaksikan film tersebut.
"Ya ampun Pengepungan Bukit Duri benar-benar enggak cocok ditonton bocah, yang gede aja banyak hal triggering dan bikin pusing."
"Semalam nonton banyak banget bocahnya. Gila banget orang tuanya bawa anak di bawah umur nonton dengan enggak sesuai usianya," timpal salah satu netizen.
"Gue kaget banget kemarin abis nonton Pengepungan di Bukit Duri di depan gue ada orang tua bawa anak kecil 4 ORANG," komentar yang lain.
"Semalam ada anak kecil dua orang, kira-kira berusia 8 dan 6 tahun diajak nonton Pengepungan di Bukit Duri. Teruntuk kalian yang sudah menjadi orang tua, harap lebih bijak lagi mengajak anak anda yang masih bocil menonton di bioskop," tulis netizen.
Klasifikasi usia oleh LSF
Label 17+ diberikan untuk tontonan dengan beberapa pertimbangan, bukan hanya berkaitan dengan konten seks.
Berdasarkan laman resmi Lembaga Sensor Film (LSF), label 17+ diberikan juga untuk "film yang berisi tema, judul, adegan visual serta dialog dan/atau monolog yang sesuai dengan penonton berusia 17 (tujuh belas) tahun ke atas."
"Berkaitan dengan seksualitas yang disajikan secara proporsional dan edukatif; Berkaitan dengan kekerasan yang disajikan secara proporsional; dan/atau tidak menampilkan adegan sadisme."
[Gambas:Instagram]
Tak hanya Pengepungan di Bukit Duri, banyak netizen juga mengeluhkan temuan beberapa orang tua masih membawa anak-anak di bawah umur untuk menonton Pabrik Gula Uncut yang diberi label sensor dewasa atau penonton berusia 21 tahun ke atas.
Rumah produksi sebelumnya memastikan penayangan Pabrik Gula Uncut pun hanya pada malam hari sebagai upaya tepat tepat sasaran sesuai batas usia yang diberikan lembaga sensor.
"Capek menghadapi orang tua yang mau nonton Pabrik Gula uncut tapi bawa bocah," tulis netizen.
"Apa kabar film Pabrik Gula Uncut yang kategorinya 21+ tapi yang nonton real bocah?"
"Jangan kan Pengepungan di Bukit Duri, saya kemarin nonton Pabrik Gula Uncut ada anak SMP," tulis yang lain.
Lanjut ke sebelah...
Respons LSF
Beberapa orang tua atau dewasa viral karena bawa bocah tonton film yang diberi label batasan usia untuk 17 tahun ke atas. (Istockphoto/ismagilov)
Terpisah, Ketua LSF Naswardi kembali menegaskan Pengepungan di Bukit Duri merupakan film dewasa dan diberi label usia 17+ melalui Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) Nomor : 45041/D17/JI/P1.N/12.2029/2024, yang diterbitkan tanggal 18 Desember 2024.
"LSF menilai Film Pengepungan di Bukit Duri adalah film untuk Penonton Dewasa (17+), dengan pertimbangan karena tema film ini ditujukan untuk penonton dewasa dan memiliki muatan adegan kekerasan," kata Naswardi melalui keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Selasa (22/4).
Keputusan itu dibuat berdasarkan beberapa aturan, seperti Peraturan Perundang-Undangan yakni Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film.
Begitu pula dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran.
[Gambas:Video CNN]
Naswardi turut menyoroti orang tua yang membawa anak-anak di bawah umur menyaksikan film berlabel 17+. Ia mengatakan bakal melakukan tindak lanjut, meski belum membeberkan detail tindak lanjut yang dimaksud.
"Maka LSF menindaklanjuti dengan melakukan pemantauan atas penayangan film tersebut di bioskop, hasil pemantauan nantinya akan diteruskan kepada pengelola bioskop, untuk ditindaklanjuti," kata Naswardi.
Namun, ia pun kembali menekankan pentingnya masyarakat melakukan budaya sensor mandiri seperti yang sudah ditekankan LSF selama ini.
"Lembaga Sensor Film terus mengajak seluruh penonton dan masyarakat, untuk senantiasa menerapkan budaya sensor mandiri, memilah dan memilih tontonan sesuai usia."
Redaksi CNNIndonesia.com juga sudah menghubungi sejumlah perwakilan pihak bioskop terkait situasi tersebut.