Mantan Sopir Beber Kronologi Fariz RM Pesan Narkoba, Pakai Kode Khusus

CNN Indonesia
Kamis, 26 Jun 2025 19:15 WIB
Mantan sopir Fariz RM menjelaskan kronologi musisi tersebut memesan narkoba berupa ganja dan sabu. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan sopir Fariz RM menjelaskan kronologi musisi tersebut memesan narkoba berupa ganja dan sabu. Dalam meminta narkoba, Fariz RM menggunakan kode tertentu.

Hal itu diungkap Andres Deni Kristyawan dalam sidang perdana dugaan penyalahgunaan narkotika Fariz RM yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/6).

"Pada 15 Februari [2025], kebetulan pak Fariz menelpon saya, 'Ada pekerjaan di Jakarta'," kata Andres.

"Pada saat itu Pak Fariz menghubungi saya melalui WhatsApp, dijelaskan untuk masalah pekerjaan dan pengambilan ganja. 'Tolong siapkan juga di situ sejumlah ganja dan sabu' [kode] Hijau [ganja], Putih [sabu]."

"Pengiriman ke hotel Orion di Jakarta Pusat. (Kirim) Langsung, saya titipkan ke resepsionis, kemas di dalam amplop. Saya bilang 'Untuk pak Fariz, obat'," terang Andres.

Namun Andres menjelaskan bahwa saat pengambilan, ganja pesanan Fariz RM belum tersedia. Maka dari itu, sabu menjadi narkoba pertama yang ia serahkan. Untuk ganja, Andres menyebut baru ia ambil pada 17 Februari 2025.



Andres juga mengatakan bahwa ia menalangi pembelian tersebut terlebih dahulu, baru kemudian Fariz RM mengganti uang pembelian barang haram tersebut.

"Saya terima 1,5 juta untuk sabu dan ganja," katanya.

Fariz RM kembali ditangkap polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Penyanyi solo legendaris ditangkap di kediamannya pada Rabu (19/2) sore. Ini menjadi kasus narkoba Fariz RM ke-empat kalinya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan mendakwa Fariz RM dengan tuduhan sebagai pengedar narkoba sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga didakwa karena diduga memiliki dan menyimpan sabu tanpa izin yang sah, sehingga turut dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Fariz RM juga dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas dugaan menyimpan ganja dalam bentuk tanaman. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman yang dihadapi bisa mencapai 12 hingga 15 tahun penjara.



Fariz Roestam Moenaf dikenal sebagai penyanyi dan penulis lagu ikonis Indonesia. Lahir dari keluarga yang kental darah musik, perkenalan Fariz dengan beragam instrumen sudah terjadi sejak kecil.

Ia kemudian naik panggung hiburan dengan nama Fariz RM. Nama panggung itu menyingkat nama Roestam Moenaf yang diambil dari sang ayah.

Ia tercatat sudah aktif bermusik selama lebih dari 50 tahun. Perjalanan itu pun melahirkan tak kurang dari 1.768 lagu, 21 album solo, 49 lagu tema, hingga 52 musik jingle.

Namun, popularitas dan jejak karier Fariz RM juga diselimuti kasus penyalahgunaan narkoba. Ia sudah empat kali ditangkap karena masalah obat-obatan terlarang, termasuk dengan kasus yang baru menerpanya pada awal 2025.

Ia pertama kali berurusan dengan kasus itu pada 2008 hingga harus mendekam di penjara selama empat bulan, kemudian kasus serupa terulang kembali pada 2015 dan membuatnya dipenjara hingga enam bulan.

Fariz RM kembali ditangkap atas kasus narkoba untuk ketiga kalinya pada 2018. Fariz lantas didakwa atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,9 gram, sehingga harus menjalani rehabilitasi selama satu tahun.

Dalam wawancara dengan CNNIndonesia.com pada akhir 2019, ia mengaku tidak mudah berjuang melawan narkoba.

(end)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK