Pengacara Beber Situasi Nikita Mirzani Jelang Putusan atas Eksepsi
Pengacara Nikita Mirzani menyebut mereka sudah memiliki sejumlah strategi dalam menghadapi proses hukum terkait dugaan pengancaman, pemerasan, dan pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan Reza Gladys.
Fachmi Bachmid mengatakan dirinya selaku pengacara Nikita Mirzani memastikan pihaknya selalu siap dalam menghadapi perkara pidana ini, termasuk jelang putusan sela dari Majelis Hakim pada 17 Juli 2025.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan akan memberikan putusan sela pada Kamis (17/7) terkait eksepsi yang disampaikan oleh Nikita Mirzani beberapa waktu lalu.
"Siap, selalu siap, Insyaallah Nikita selalu siap," kata Fachmi seperti diberitakan detikHot pada Selasa (15/7). "Apakah eksepsi dikabulkan atau tidak, saya serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim."
Fachmi menegaskan pihaknya lebih banyak mempersiapkan diri dalam perkara ini dan menjadikannya sebagai prioritas. Maka dari itu, mereka mencabut gugatan perdata wanprestasi Rp100 miliar terhadap Reza Gladys.
"Harus lebih banyak mempersiapkan diri untuk kepentingan perkara pidananya. Di saat seperti ini supaya tak terbengkalai sebuah perkara makanya kita ambil sikap kita cabut," kata Fachmi.
Fachmi menyebut, bila eksepsi Nikita Mirzani tidak diterima, maka proses hukum akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya yakni pemeriksaan saksi-saksi.
Nikita Mirzani sebelumnya emosional saat membacakan eksepsi dirinya dalam persidangan kasus dugaan pemerasan hingga tindak pidana pencucian uang yang diajukan Reza Gladys.
Ia menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan dakwaan pekan lalu sebagai "zalim". Nikita Mirzani juga menolak seluruh dakwaan yang diucap dan menyatakan dirinya korban kriminalisasi dan tidak pantas ditahan dalam kasus tersebut.
Jaksa, dalam dakwaan, menyatakan Nikita Mirzani memeras korban bernama Reza Gladhys karena sengaja memberikan komentar negatif atas produk kecantikan yang dimiliki korban melalui asisten pribadinya.
Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian tolak eksepsi Nikita Mirzani dalam sidang kasus dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/7). JPU menegaskan dakwaan dibuat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Nikita Mirzani dan asisten sekaligus sahabatnya, Mail, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindak pidana.
Mereka diduga melanggar Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(end)