Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal di Jatim Lewat Strategi Sosio-Kultural

Advertorial | CNN Indonesia
Selasa, 22 Jul 2025 00:00 WIB
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.
Foto: Arsip Bea Cukai Tanjung Perak.
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.

Dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Kediri, Jumat (18/07), Bea Cukai memaparkan hasil penindakan besar-besaran yang dilakukan di wilayah Jawa Timur, serta menyoroti pendekatan baru yang humanis dan berbasis sosio-kultural.

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu; dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, serta perwakilan aparat penegak hukum lainnya.

Djaka menyatakan hingga 2025, Bea Cukai telah melakukan 13.248 penindakan di seluruh Indonesia dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp3,9 triliun. Dari jumlah itu, rokok ilegal menyumbang 61% dari seluruh penindakan.

Meski secara tahunan jumlah kasus menurun 4%, jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan justru naik tajam hingga 38%.

"Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam proses penindakan," ujarnya.

Pengawasan yang dilakukan Bea Cukai tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga diperkuat dengan langkah-langkah lanjutan seperti penyidikan, pengenaan sanksi administratif, serta penerapan ultimum remidium.

"Seluruh upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa penindakan tidak hanya menimbulkan efek jera, tetapi juga berdampak nyata terhadap optimalisasi penerimaan negara," ucapnya.

Upaya tersebut pun diterapkan secara konsisten dalam berbagai operasi, salah satunya Operasi Gurita yang berlangsung sejak 28 April hingga 30 Juni 2025. Hasilnya, 3.918 penindakan berhasil dilakukan, dengan total 182,74 juta batang rokok ilegal disita.

Operasi ini juga menghasilkan 22 penyidikan, 10 sanksi administratif kepada pabrik senilai Rp1,2 miliar, dan penerapan ultimum remedium pada 347 kasus dengan nilai Rp23,24 miliar.

Selain itu, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II dan Bea Cukai Kediri menjadi garda depan dalam operasi ini. Sepanjang 2025, Kanwil Bea Cukai Jatim II telah melakukan 511 penindakan, menyita 54,64 juta batang rokok ilegal dan 18.134 liter minuman keras ilegal, menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp48 miliar.

Sementara itu, Bea Cukai Kediri mencatat 57 kali penindakan, dengan total 29,03 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan. Sebanyak 6,46 juta batang di antaranya telah disetujui untuk dimusnahkan.

Dalam pelaksanaan Operasi Gurita, Bea Cukai Kediti juga mencatat 23 kali penindakan dengan barang hasil penindakan mencapai 11,85 juta batang rokok ilegal. Kinerja ini dilanjutkan dengan pembentukan satuan tugas lokal dengan 13 kali penindakan tambahan dan menyita 1,9 juta batang rokok ilegal.

Capaian ini menegaskan kontribusi aktif unit-unit vertikal Bea Cukai dalam mendukung keberhasilan pengawasan secara nasional.

Tak hanya itu, turut diekspos pula sejumlah hasil penindakan sebagai bentuk transparansi sekaligus edukasi kepada masyarakat, seperti empat unit mesin pembuat rokok yang disita dalam penindakan pada 28 Februari 2025 di sebuah pabrik rokok ilegal di wilayah Jawa Timur.

Kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan menjadi bukti komitmen kuat Bea Cukai dalam memberikan efek jera kepada para pelaku usaha ilegal.

Selain mengedepankan pendekatan represif, Bea Cukai juga menerapkan strategi pendekatan sosio-kultural sebagai bentuk pencegahan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.

Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, misalnya, menggandeng tokoh agama dan masyarakat dalam memberikan edukasi kepada publik tentang pentingnya mendukung peredaran barang legal dan kewajiban membayar cukai.

Pendekatan ini terbukti efektif, terlihat dari peningkatan penerimaan cukai oleh Bea Cukai Malang, yang naik dari Rp26,2 triliun pada 2023 menjadi Rp29,09 triliun pada 2024.

Peningkatan ini mencerminkan keberhasilan sinergi antara pengawasan, edukasi, dan kolaborasi dengan elemen masyarakat.

"Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran aktif masyarakat, tokoh agama, dan pelaku usaha sangat krusial dalam membangun kesadaran kolektif bahwa membeli barang ilegal sama dengan merugikan negara," kata Djaka.

"Melalui pendekatan yang humanis dan strategis ini, kami optimistis dapat menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan," ujar Djaka.

Selain itu, Bea Cukai juga melibatkan berbagai unsur dari TNI, Polri serta Pemerintah Daerah, untuk beroperasi di seluruh wilayah Indonesia secara strategis dan masif.

Pengawasan juga diperketat di titik-titik rawan seperti pelabuhan dan perbatasan laut. Upaya ini terbukti efektif dengan menindak 1 kapal yang mengangkut 51 juta batang rokok ilegal dan 2 kapal cepat serta 2 truk yang mengangkut 23 juta batang rokok ilegal.

Bea Cukai terus berkomitmen untuk memperkuat strategi pengawasan melalui pendekatan yang lebih efektif dan efisien, termasuk kolaborasi lintas unit, kerja sama dengan aparat penegak hukum, dan sinergi dengan instansi teknis terkait.

Diharapkan seluruh upaya pengawasan yang dilakukan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan penerimaan negara, menutup potensi kebocoran, dan memperkuat fondasi fiskal nasional dalam mewujudkan Indonesia maju.

(adv/adv)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER