Fariz RM Kecewa Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Narkoba

CNN Indonesia
Selasa, 05 Agu 2025 15:50 WIB
Pihak Fariz RM kecewa dengan tuntutan hukum terhadap musisi senior tersebut, yakni enam tahun penjara dan denda Rp800 juta.
Pihak Fariz RM kecewa dengan tuntutan hukum terhadap musisi senior tersebut, yakni enam tahun penjara dan denda Rp800 juta. (CNN Indonesia/Damar Sinuko)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pihak Fariz RM kecewa dengan tuntutan hukum terhadap musisi senior tersebut, yakni enam tahun penjara dan denda Rp800 juta, berkaitan dengan kasus penyalahgunaan narkoba yang ia alami.

Kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara mengatakan pihaknya keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut karena dianggap tak menimbang posisi kliennya sebagai pengguna, bukan pengedar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari awal kita sudah menyayangkan, apalagi seorang Fariz RM juga dia menyayangkan," kata Deolipa seperti diberitakan detikHot pada Selasa (5/8).

"Kita sangat sayangkan karena tidak memperhatikan aspek-aspek seorang pengguna narkotika, di mana sebenarnya mereka adalah korban."

"Artinya kan kita tidak menyelamatkan jiwanya, tidak menyelamatkan fisiknya, tapi kita membiarkan dia belangsak," kata Deolipa.

Deolipa juga menyinggung pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom yang melarang anak buahnya menangkap pengguna narkoba.

Pernyataan yang dikeluarkan Marthinus pada Juli 2025 tersebut menyebut pengguna narkoba merupakan korban dari para bandar, meskipun UU Narkotika juga masih mengizinkan aparat untuk menjerat dan menghukum para pengguna narkotika termasuk artis.

"Apalagi pihak BNN, Kepala BNN sudah menyatakan pengguna itu korban, jangan dihukum," kata Deolipa.

"Dihukum itu enggak akan ada efek jera, dia akan tetap kecanduan terus. Tapi kalau dia direhabilitasi, dia akan pulih dari kecanduan tadi dan dia bisa selamat hidupnya," lanjutnya.

"Jadi kami sebagai pembela akan melakukan pleidoi, tentunya dengan hati nurani lah," kata Deolipa.

UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memang mengatur rehabilitasi terhadap para pengguna narkoba. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 54 yang menyebutkan, "pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial".

Namun, selain rehabilitasi, Pasal 127 juga memberikan izin aparat untuk menjerat pengguna dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun. Di sisi lain, ada pula pasal 112 yang mestinya digunakan untuk menjerat pengedar, tapi kerap digunakan untuk menjerat pengguna.

Pada 4 Agustus 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba).

[Gambas:Video CNN]

Fariz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki narkotika golongan satu bentuk tanaman ganja dan didenda sebesar Rp800 juta.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara tetap ditahan," kata salah satu JPU, Indah Puspitarani dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8).

Pada 18 Februari 2025, polisi menangkap sang musisi di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat berdasarkan keterangan ADK bahwa Fariz juga memesan barang haram itu kepada ADK.

Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yakni ADK dan Fariz RM (FRM). Barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu.

Fariz disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.

Musisi Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba yakni pada 2008, 2014, 2018 dan 2025.

(end)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER