Polemik penarikan royalti terhadap tempat usaha yang memutar musik semakin ramai disorot. Isu itu memanas ketika bos Mie Gacoan Bali I Gusti Ayu Sasih Ira digugat karena memutar lagu tanpa membayar royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Topik itu meluas saat Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oratmangun menjelaskan berbagai jenis musik yang memiliki tanggungan pembayaran royalti.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perdebatan kemudian mencuat di media sosial terkait penerapan royalti tersebut. Selain itu, ada pula musisi yang secara personal mengizinkan lagu-lagu mereka dipakai tanpa harus khawatir tentang royalti.
Sejumlah musisi itu menggratiskan lagu mereka untuk diputar di kafe atau tempat usaha hingga dibawakan penyanyi kafe atau pertunjukan umum lainnya.
Ahmad Dhani mengizinkan restoran dan tempat usaha untuk memutar lagu-lagu Dewa 19 featuring Virzha atau Ello tanpa harus membayar royalti musik.
Pentolan sekaligus pemilik master lagu-lagu Dewa 19 itu memastikan penggunaan lagu tersebut gratis. Ia hanya meminta pelaku usaha untuk memberi kabar dengan mengirim pesan di akun Instagram resmi Dewa 19.
"Resto yang punya banyak cabang dan ingin nge-play lagu Dewa 19 (Dewa 19 featuring Virzha - Ello), Ahmad Dhani sebagai pemilik master kasih gratis kepada yang berminat," ujar Ahmad Dhani via Instagram, Selasa (5/8).
"Yang berminat DM @officialdewa19," lanjutnya.
Rhoma Irama juga sempat menegaskan bahwa lagu-lagu ciptaannya bebas dinyanyikan ulang. Ia mengaku tidak akan menagih penyanyi yang mau membawakan lagu-lagu ikonisnya.
"Saya pribadi, wahai penyanyi dangdut seluruh dunia. Boleh nyanyikan lagu saya. Enggak saya tagih. Silakan nyanyi sepuas-puasnya," ungkap Rhoma Irama di kanal YouTube pribadinya.
"Boleh, enggak usah bayar sama saya. Ini hak eksklusif saya kan. Boleh, kan?" lanjut Rhoma.
Lanjut ke sebelah...