LMKN Beber Indonesia Raya Public Domain, Semua Orang Boleh Gunakan

CNN Indonesia
Kamis, 07 Agu 2025 15:15 WIB
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengklarifikasi pernyataannya soal pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya bisa ikut terkena royalti.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengklarifikasi pernyataannya soal pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya bisa ikut terkena royalti. (iStockphoto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengklarifikasi pernyataannya soal pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya bisa ikut terkena royalti.

Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi, Yessi Kurniawan, menyebut bahwa lagu Indonesia Raya sudah berstatus sebagai public domain sehingga tidak ada perlindungan hak cipta atas karya tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait lagu [ciptaan] WR Supratman sudah public domain," kata Yessi dalam pernyataannya saat dihubungi pada Kamis (7/8).

Merujuk pada Pasal 58 Ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, perlindungan Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah Pencipta meninggal dunia terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Karena sudah berstatus public domain, Yessi menyebut ahli waris WR Supratman sebagai pemegang hak cipta lagu tersebut tidak akan mendapatkan hak ekonomi atas penggunaan lagu kebangsaan itu.

"Hak ekonomi tidak ada. Jadi, harus tetap ditulis ciptaan WR Supratman sebagai hak moral," kata Yessi Kurniawan. "Semua orang boleh menggunakan tetapi tidak perlu membayar royalti kepada penciptanya."

Selain itu, Pasal 43 poin a dalam UU Hak Cipta juga menyatakan bahwa perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta diantaranya meliputi "pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli".

Kemudian pada Pasal 44, UU Hak Cipta menegaskan bahwa tindakan penggunaan hingga penggandaan karya cipta tidak akan dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta bila sumber disebut atau dicantumkan untuk sejumlah keperluan.

Keperluan tersebut adalah pendidikan, pelatihan, penulisan karya ilmiah, keamanan serta penyelenggaraan pemerintah, ceramah dengan tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan, dan pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.

Syarat pakai lagu kebangsaan ditagih royalti

Meski begitu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran yang juga membidani UU Hak Cipta, Prof Ahmad M Ramli, mengatakan penarikan royalti pada pemutaran lagu kebangsaan sebenarnya juga memungkinkan untuk dilakukan.

Hal itu disampaikan Prof Ramli selaku saksi ahli dalam sidang uji materiil UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang digelar di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (7/8) dan disiarkan di YouTube.

"Lagu kebangsaan itu, di Singapura, boleh dikomersialkan. Tetapi yang wajib membayar adalah mereka yang mengkomersialkan itu, dan rakyatnya tidak," kata Prof Ramli.

Prof Ramli memberikan contoh misalkan lagu kebangsaan itu akan dibawakan dalam bentuk orkestra kemudian dibawakan dalam acara atau disebar dalam bentuk CD, maka pengganda harus mendapatkan izin dari pemerintah.

"Itu bisa dijual sebetulnya, karena tidak mungkin orang membuat orkestra yang sangat bagus lagu kebangsaan kalau enggak ada yang beli," kata Prof Ramli.

"Di Singapura sudah mulai seperti itu, nah apakah kita akan mengarah menuju ke sana atau tetap kita buka seperti ini, saya rasa itu politik hukum yang harus kita pahami."

[Gambas:Youtube]

Contoh Penghitungan Royalti

Penagihan royalti menurut UU Hak Cipta didasarkan pada kegiatan komersial oleh berbagai kegiatan atau jenis usaha. Masing-masing jenis usaha atau acara sudah memiliki ketentuan yang ditetapkan sejak 2016 dalam SK Menteri soal Tarif Royalti Musik dan Lagu untuk Pengguna.

Bila sebuah kafe kecil A dengan kapasitas 20 kursi menyetel lagu atau musik untuk pelanggannya, maka ada sejumlah uang yang mesti dibayar sebagai royalti. Jenis usaha tersebut tergolong Restoran & Kafe yang akan memiliki tarif Rp120 ribu per kursi per tahun untuk pembayaran Hak Pencipta dan Hak Terkait, sesuai dengan ketentuan LMKN.

Dengan menghitung jumlah kursi sebanyak 20 unit, maka bayaran royalti per tahun yang harus dibayar oleh kafe A adalah Rp2,4 juta. Tagihan tersebut masih berupa estimasi dan belum termasuk pajak.

Infografis Daftar Tarif Royalti Musik di Mal, Karaoke, hingga DiskotekInfografis Daftar Tarif Royalti Musik di Mal, Karaoke, hingga Diskotek. (CNNIndonesia/Basith Subastian)
(end)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER