Kelompok Penyanyi-Musisi Desak LMKN dan LMK Transparan Soal Royalti

CNN Indonesia
Kamis, 14 Agu 2025 06:30 WIB
Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) menanggapi pelantikan komisioner baru LMKN.
Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) menanggapi pelantikan komisioner baru LMKN. (iStockphoto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kelompok penyanyi yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) meminta LMKN dan LMK untuk transparan terkait royalti musik.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam surat terbuka yang diunggah bersama, pada Rabu (13/8), menanggapi pelantikan baru jajaran komisioner Lembaga Manajemen Kolektif (LMKN) periode 2025-2028 pada Jumat (8/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat terbuka ini kami sampaikan sebagai pengingat untuk kita semua, yaitu betapa pentingnya transparansi untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap LMKN dan LMK," tulis surat terbuka tersebut.

"Sebagai wujud pelaksanaan transparansi tersebut, kami berharap LMKN dan LMK dapat segera melaporkan distribusi royalti yang telah dibayarkan Mie Gacoan," kata mereka.

Menurut PP Nomor 56 Tahun 2021 didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), penarikan royalti musik di Indonesia dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

[Gambas:Video CNN]

LMKN berfungsi untuk menarik royalti dari pihak yang menggunakan lagu secara komersial, dan kemudian berkoordinasi dengan LMK yang bertugas membagikan royalti kepada masing-masing musisi yang mereka naungi.

"Perbaikan sistem menuju digitalisasi sangat diperlukan, namun kesungguhan juga dapat dilihat dari respons cepat atas salah satu tugas-tugas utama LMKN dan LMK, yaitu distribusi royalti," kata mereka.

"Segeralah lakukan distribusi yang adil dengan audit yang baik dan informasikan secara transparan ke publik, sembari secara paralel membenahi sistem pendataan royalti yang fungsinya membantu efektivitas & produktivitas LMKN dan LMK," tulisnya.

[Gambas:Instagram]

Pernyataan VISI dan FESMI tersebut hadir di tengah kegaduhan soal royalti musik di Indonesia yang membuat masyarakat enggan dan takut memutar musik karena khawatir ditagih royalti.

Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) 2025-2028 Kategori Pencipta, Dedy Kurniadi, menyadari hal tersebut dan berjanji pihaknya akan melakukan pendekatan damai terkait penagihan royalti.

"Adanya ketakutan pengusaha, saat ini saya kira hanya karena pemahaman belum ada," kata Dedy dalam pernyataannya setelah pelantikan pada Jumat (8/8).

"Pada prinsipnya kami akan mengedepankan penarikan royalti secara damai karena siapa yang tidak sayang pada para pencipta dan pemilik hak terkait kita," lanjutnya.

Jajaran LMKN yang baru juga meminta waktu kepada publik untuk merapikan struktur internal, evaluasi kinerja, dan koordinasi dengan stakeholder terkait agar sistem penarikan royalti dan distribusi royalti makin rapi.

Dalam rilis di laman DJKI Kemenhum pada Jumat (8/8), data distribusi royalti LMKN pada 2022 hingga 2024 menyatakan ada peningkatan distribusi royalti dari tahun ke tahun.

Pada 2022, royalti tercatat Rp22,8 miliar, kemudian menjadi Rp40,7 miliar pada 2023, dan jadi Rp54,2 miliar pada 2024. Angka ini diharapkan terus bertumbuh dengan sistem yang lebih efisien dan adil.

Selain itu, dari segi keterwakilan, komposisi komisioner LMKN kini lebih variatif yang terdiri dari perwakilan pemerintah, ahli hukum, dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang ada di Indonesia.

LMKN juga mengalami pemangkasan biaya operasional dari 20 persen menjadi 8 persen, serta mulai mengatur klasifikasi layanan publik komersial analog maupun digital yang sebelumnya belum tersedia.

LMKN baru juga disebut akan memperketat syarat pendirian LMK, memperkuat pengawasan, dan makin memperjelas proses perpanjangan atau pencabutan izin lembaga wakil musisi tersebut.

Infografis Daftar Tarif Royalti Musik di Mal, Karaoke, hingga DiskotekFoto: CNNIndonesia/Basith Subastian
Infografis Daftar Tarif Royalti Musik di Mal, Karaoke, hingga Diskotek
(end)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER