Ini Cara Hitung Royalti Biar Tak Lagi Galau Setel Musik

CNN Indonesia
Minggu, 10 Agu 2025 10:50 WIB
Royalti bukan hanya sebagai tanda apresiasi dan menghargai karya, tetapi juga memenuhi hak dari kreator atau pembuat karya tersebut.
Royalti musik pada dasarnya adalah keniscayaan dalam industri musik. (iStock/nd3000)
Jakarta, CNN Indonesia --

Keributan soal royalti musik di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir membuat sebagian masyarakat geger, mulai dari gugatan antara pencipta lagu dengan penampil, hingga memutar lagu di ruang publik bisa ditagih royalti.

Royalti musik pada dasarnya adalah keniscayaan dalam industri musik. Hal ini bukan hanya sebagai tanda apresiasi dan menghargai karya, tetapi juga memenuhi hak dari kreator atau pembuat karya tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kenapa sih mesti ada royalti?

"Musik itu adalah bentuk lagu, baik dilakukan secara menggunakan suara vokal manusia ataupun dibunyikan dalam bentuk instrumental," kata Ketua Komisioner LMKN 2022-2025, Dharma Oratmangun, saat berbincang dengan CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.

"Jadi itu dia berbentuk lagu, sebuah karya cipta, maupun kalau dia karya rekaman, dia mendapatkan perlindungan dan mendapatkan hak ekonomi."

Penghargaan terhadap karya cipta dalam bentuk royalti ini sebenarnya sudah diatur sejak lama di Indonesia. Mulai dari UU Nomor 7 tahun 1987, pendirian Yayasan Karya Cipta Indonesia, hingga UU Nomor 28 tahun 2014 atau yang dikenal sebagai UU Hak Cipta.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran yang juga membidani UU Hak Cipta, Prof Ahmad M Ramli, menegaskan bahwa keberadaan UU Hak Cipta sebenarnya adalah mendorong masyarakat untuk membawakan lagu sebanyak-banyaknya.

Akan tetapi, dalam membawakan seluruh lagu tersebut, ada aturan main yang perlu diketahui.

"Karena UU [Hak Cipta] ini mengatakan sepanjang tidak komersial, enggak ada [penarikan royalti]," kata Ramli sebagai saksi ahli dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (7/8) dan disiarkan di YouTube.

"Justru orang yang menyanyikan di rumah, ada ulang tahun, ada organ tunggal, itu adalah agen iklan yang tidak kita suruh, menyanyikan lagu yang kita punya."

"Justru undang-undang ini mendorong 'ayo nyanyikan lagu sebanyak-banyaknya', tapi kalau lagu itu kemudian digunakan untuk mendatangkan orang secara komersial, baik konser baik apapun, maka tolong bayar ke LMK. Itu saja."

[Gambas:Video CNN]

Lalu bagaimana cara menghitung royalti?

Penagihan royalti menurut UU Hak Cipta didasarkan pada kegiatan komersial oleh berbagai kegiatan atau jenis usaha. Masing-masing jenis usaha atau acara sudah memiliki ketentuan yang ditetapkan sejak 2016 dalam SK Menteri soal Tarif Royalti Musik dan Lagu untuk Pengguna.

Pengguna musik bisa menghitung sendiri dan mengikuti patokan ketentuan tarif seperti yang tercantum di bawah, atau bisa menggunakan kalkulator lisensi di laman LMKN.

Contoh penghitungan untuk beberapa jenis usaha ada di sebelah...

Infografis Daftar Tarif Royalti Musik di Mal, Karaoke, hingga DiskotekInfografis Daftar Tarif Royalti Musik di Mal, Karaoke, hingga Diskotek. (CNNIndonesia/Basith Subastian)

Contoh Penghitungan Royalti Musik

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER