Ari Bias Ungkap Alasan Tutup Perkara Hak Cipta dengan Agnez Mo

CNN Indonesia
Kamis, 21 Agu 2025 12:10 WIB
Ari Bias mengaku mau tutup perkara royalti dengan Agnez Mo, terutama setelah kasasi Agnez dikabulkan Mahkamah Agung. (Tangkapan layar Instagram @ari_bias)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penulis lagu Ari Bias mengungkapkan alasan dirinya menutup perkara dengan Agnez Mo. Ia mengatakan selesainya kasus itu ditandai dengan kasasi Agnez Mo yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Ia menghentikan perkara dengan Agnez Mo karena arahan lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif menyatakan bahwa kasus Ari Bias adalah tanggung jawab penyelenggara acara.

"Saya sudah final tidak akan PK dan menutup chapter ini dengan legawa dan ksatria, agar juga sejalan dengan arahan dari tiga lembaga tinggi negara yaitu legislatif dan eksekutif yaitu penyelenggara acara yang bertanggung jawab," ujar Ari Bias, seperti diberitakan detikcom pada Kamis (21/8).

"Terakhir yudikatif yang kita belum tahu apa putusan lengkapnya," lanjutnya.

Ari menjabarkan arahan lembaga eksekutif yang dimaksud tertuang dalam Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Kemudian, arahan lembaga eksekutif merujuk kepada kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI. Lembaga yudikatif berasal dari putusan MA yang mengabulkan kasasi Agnez Mo.

Ari Bias selanjutnya fokus mengusut perkara itu dengan menuntut penyelenggara acara. Sebab, menurut pembuktian di persidangan, tidak ada izin atau pembayaran royalti dari penyelenggara kepada Ari selaku pencipta atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Perubahan itu dipertegas dengan rencana Ari Bias merevisi laporannya di Bareskrim Polri. Ia tidak lagi mencantumkan Agnez Mo sebagai terlapor karena nantinya diubah menjadi penyelenggara acara.

"Catatan penting dari pembuktian persidangan, tidak ada izin dan tidak ada pembayaran royalti baik langsung ke pencipta maupun kepada LMKN," tegas Ari Bias.

Putusan MA mengakhiri proses panjang dalam perkara hak cipta antara Ari Bias dan Agnez Mo. Awalnya, putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan Ari Bias pada 30 Januari 2025.

Putusan itu mengharuskan Agnez Mo membayar denda Rp1,5 miliar karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin ke Ari Bias. Menyikapi putusan itu, Agnez Mo mengambil langkah dengan mengajukan kasasi di MA.

Kasasi itu diajukan pada 4 Juli, kemudian resmi dikabulkan pada 11 Agustus. Putusan MA itu juga bersifat final dan mengikat setelah Ari Bias tidak mengajukan peninjauan kembali (PK).

(frl/chri)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK