Alasan Hakim Vonis Sean Diddy Combs Cuma 4 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Sabtu, 04 Okt 2025 07:20 WIB
P Diddy bisa bebas dalam tiga tahun mengingat dirinya sudah mendekam di dalam penjara selama 14 bulan terakhir. (AFP/MARIA ALEJANDRA CARDONA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sean Diddy Combs dijatuhi vonis penjara hanya empat tahun atau 50 bulan setelah dinyatakan bersalah pada dua kejahatan, yakni pengangkutan untuk terlibat dalam prostitusi.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan 11 tahun yang diajukan jaksa terhadapnya, serta atas berbagai kesaksian yang mencengangkan selama beberapa bulan terakhir.

Mantan musisi hip-hop berusia 55 tahun tersebut pun bisa bebas dalam tiga tahun mengingat dirinya sudah mendekam di dalam penjara selama 14 bulan terakhir.

New York Post menyebut pada Jumat (3/10), Hakim Arun Subramainan menegur P Diddy karena menggunakan kekuasaannya yang besar untuk melecehkan perempuan. Namun Subramainan memilih memberikan kesempatan kepada pria itu.

"Anda menyalahgunakan kekuasaan dan kendali yang Anda miliki atas kehidupan perempuan yang mengaku sangat Anda cintai," kata Subramainan. "Anda menyiksa mereka secara fisik, emosional, dan psikologis."

"Mengapa hal itu terjadi begitu lama? Karena Anda memiliki kekuatan dan sumber daya untuk melanjutkannya, dan karena Anda tidak tertangkap. Hukuman yang berat diperlukan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan lebih lanjut."

Subramainan kemudian menjatuhkan hukuman 50 bulan penjara, dengan lima tahun pembebasan bersyarat dan denda US$500 ribu kepada Sean Diddy Combs.

Variety melaporkan, Combs hanya dihukum berdasarkan Undang-undang Mann dan dibebaskan dari tuduhan serius perdagangan seks dan konspirasi pemerasan yang bisa mengancamnya hukuman seumur hidup.

Menurut hakim, faktor yang membuat P Diddy perlu dijatuhi hukuman penjara adalah riwayat kekerasannya.

Atas dakwaan prostitusi yang berkaitan dengan mantan pacarnya, Cassie Ventura, dan seorang influencer yang dikenal sebagai Jane, P Diddy sebelumnya dituntut 6-7 tahun penjara oleh jaksa.

Selain itu, jaksa juga menilai Combs patut mendapatkan hukuman penjara hingga 11 tahun dengan alasan pria itu "tidak menyesal" sudah membuat para korbannya hidup dalam ketakutan.

Namun juri memutuskan pada Juli 2025 bahwa Combs bersalah pada dugaan pengangkutan orang untuk prostitusi dan membebaskannya dari dakwaan utama, yakni perdagangan seks dan pemerasan.

Sebelum dijatuhi hukuman, Combs sempat meminta kebijakan hakim untuk memberikan kesempatan kepada dirinya untuk berubah. Combs juga berterima kasih kepada anak-anaknya yang secara emosional memohon keringanan hukuman kepada ayah mereka.

"KDRT yang saya lakukan akan selalu menjadi beban berat yang harus saya pikul selamanya," kata Combs. "Saya bukan orang yang sombong, saya hanya manusia biasa. Saya telah berusaha sebaik mungkin. Saya tersesat dalam keterlaluan, saya tersesat dalam ego saya."

Atas vonis ini, pengacara Cassie Ventura, Douglas Wigdor dan Meredith Firetog, menyambut baik keputusan hakim meski menegaskan tidak akan ada yang bisa menghapus trauma yang disebabkan Combs.

"Hukuman yang dijatuhkan hari ini mengakui dampak dari pelanggaran serius yang dilakukannya," kata mereka. "Kami yakin bahwa dengan dukungan keluarga dan teman-temannya, Ibu Ventura akan terus pulih karena mengetahui bahwa keberanian dan keteguhannya telah menjadi inspirasi bagi banyak orang."

(end)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK