Vadel Badjideh Banding atas Vonis 9 Tahun Penjara Kasus Asusila Anak
Vadel Badjideh resmi mengajukan banding atas vonis perkara persetubuhan dan aborsi terhadap anak di bawah umur. Pengajuan itu dilakukan Oya Abdul Malik selaku kuasa hukum pada Senin (6/10) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vadel sebelumnya divonis 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar setelah dinyatakan bersalah terhadap anak Nikita Mirzani, LM.
"Hari ini saya menyerahkan memori banding," Oya Abdul Malik seperti diberitakan detikcom, Senin (6/10).
"Saya menganggap majelis hakim kemarin pada putusannya kurang mencermati fakta-fakta hukum di persidangan. Itu aja karena ada bukti visum, segala macamnya, kok bisa diabaikan."
Ia menjelaskan putusan yang dijatuhkan terhadap kliennya dinilai tak memperhatikan detail dari fakta-fakta hukum yang telah dihadirkan selama proses persidangan. Ia menyoroti bukti visum yang menurutnya justru memperkuat posisi Vadel Badjideh.
Oya menegaskan bukti visum tersebut telah menjadi bagian dari berkas resmi yang dipegang oleh pihak kepolisian dan juga majelis hakim.
Dalam dokumen itu, disebutkan secara jelas waktu kehamilan yang menjadi poin penting dalam kasus ini.
"Ada bukti visum yang dipegang polisi dan majelis. Di situ dengan tegas di bukti visumnya dijelaskan kapan dia hamil. Ada. Makanya saya bilang, ini yang kenapa saya mesti banding," beber Oya Abdul Malik.
Menurutnya, kekeliruan majelis hakim dalam menilai hasil visum serta keterangan ahli forensik membuat pihaknya merasa perlu memperjuangkan keadilan melalui langkah hukum lanjutan.
Sehingga, ia menegaskan banding bukan hanya pembelaan Vadel melainkan perjuangan untuk menegakkan hukum yang dilanggar dalam persidangan.
"Pastinya saya berjuang atas hak hukum klien saya yang menurut saya, menurut fakta, terzalimi," ucapnya.
Vadel Badjideh dijerat dengan pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.
Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Dalam pembacaan putusan, Majelis Hakim menilai Vadel terbukti bersalah melakukan tindakan pidana melakukan tipu muslihat terkait persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, serta aborsi dengan persetujuan korban.
Atas pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara 9 tahun dan denda Rp1 miliar terhadap Vadel, serta pidana kurungan tambahan 3 bulan bila dirinya tidak sanggup membayar denda.
(chri)