Netflix Cs Dapat Peringatan dari Pengacara Pro-Israel soal Boikot

CNN Indonesia
Selasa, 14 Okt 2025 19:30 WIB
Sederet rumah produksi di Inggris terima surat peringatan dari pengacara pro-Israel terkait boikot industri yang berlangsung belakangan ini. (CNN Indonesia/Daniela)
Jakarta, CNN Indonesia --

Beberapa studio dan organisasi perfilman terkemuka di Inggris mendapatkan surat peringatan atas gerakan boikot industri terhadap lembaga-lembaga film Israel yang terlibat genosida di Gaza.

Boikot Israel dilakukan ketika zionis terus melakukan pembantaian di Gaza. Menurut penyelenggara, deklarasi massa ini terinspirasi Filmmakers United Against Apartheid pada 1987 yang menuntut industri film AS menolak distribusi film di Afrika Selatan pada masa apartheid.

Namun, berdasarkan surat yang ditulis U.K. Lawyers for Israel, boikot yang didukung bintang-bintang Hollywood, seperti Joaquin Phoenix itu berpotensi melanggar Undang-Undang Kesetaraan Inggris hingga berdampak pada pembiayaan dan asuransi.

Rumah produksi Netflix, Disney, Amazon Studios, Apple, dan Warner Bros. Discovery cabang Inggris mendapat surat peringatan tersebut. Begitu pula dengan BBC, Film4, dan ITV.

Penerima lainnya termasuk organisasi-organisasi film seperti BFI dan Pact, agensi Curtis Brown dan United Agents, serta serikat pekerja termasuk Bectu dan Equity.

"[Undang-Undang Kesetaraan 2010] adalah Undang-Undang utama di Inggris yang melindungi dari rasisme dan perlakuan diskriminatif," demikian pernyataan surat tersebut seperti diberitakan Variety pada Senin (13/10).

"Jika industri televisi dan film Inggris berkolusi dengan tindakan yang bertentangan dengan undang-undang ini, organisasi-organisasi itu sendiri kemungkinan besar akan melanggarnya."

"Hal ini juga menciptakan preseden berbahaya: preseden yang membenarkan pengecualian individu dan/atau organisasi hanya berdasarkan kebangsaan, etnis, dan/atau agama mereka."

Surat tersebut juga mengklaim upaya boikot yang berlaku secara selektif, mengecualikan beberapa lembaga berdasarkan etnis atau agama anggotanya, "secara kuat menunjukkan bahwa [operasinya] tidak hanya didasarkan pada kebangsaan tetapi juga pada agama dan etnis."

Hal itu merujuk pada pernyataan Film Workers for Palestine, yang mencanangkan gerakan tersebut bahwa boikot tidak berlaku untuk warga Israel Palestina, yang memiliki "pedoman sensitif konteks" yang berbeda.

Meskipun boikot tersebut mengklaim hanya menargetkan lembaga-lembaga film yang terkait dengan Israel dan bukan individu, Undang-Undang Kesetaraan melindungi organisasi serta individu.

Studio disebut berpotensi bertanggung jawab atas pelanggaran Undang-Undang Kesetaraan yang dilakukan oleh "staf dan agen" mereka, menurut surat tersebut.

"Aktor, produser, agen, manajer, perusahaan produksi, produser, dan siapa pun yang menginstruksikan, menyebabkan, mendorong, atau membantu pelaksanaan boikot, mendorong distributor untuk tidak bertransaksi dengan outlet Israel, atau menasihati kolega untuk bersikeras pada klausul boikot juga dapat dikenakan tanggung jawab."

Surat tersebut selanjutnya menyatakan bahwa upaya yang disengaja untuk melanggar Undang-Undang Kesetaraan "sangat mungkin menjadi risiko litigasi dan peristiwa yang wajib dilaporkan" untuk tujuan asuransi dan bahkan dapat membatalkan polis asuransi.

Ada juga potensi dampak lanjutan pada pendanaan, dengan sebagian besar lembaga pendanaan seperti BFI mewajibkan produksi untuk mematuhi Undang-Undang Kesetaraan.

"Oleh karena itu, pelanggaran [Undang-Undang] melalui Boikot akan membuat sebuah film tidak memenuhi syarat untuk pendanaan pemerintah, atau memicu penarikan kembali dana yang telah diberikan," surat itu memperingatkan.

(chri)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK