Sederet Janji Strategi Pemerintah untuk Tata Kelola Royalti Musik

CNN Indonesia
Jumat, 31 Okt 2025 19:30 WIB
Berikut sederet rencana strategi pemerintah yang dijabarkan Menteri Hukum Supratman dalam rangka membuat tata kelola royalti musik lebih transparan dan adil.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjabarkan sejumlah strategi yang dilakukan pemerintah dalam rangka membenahi tata kelola royalti di Indonesia agar lebih transparan, akuntabel, dan adil bagi seluruh pelaku industri. (Arsip Kementerian Hukum RI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjabarkan sejumlah strategi yang dilakukan pemerintah dalam rangka membenahi tata kelola royalti di Indonesia agar lebih transparan, akuntabel, dan adil bagi seluruh pelaku industri.

Dalam audiensi terbuka bersama para pelaku industri musik di Graha Pengayoman Jakarta, Jumat (31/10), ia menegaskan pemutaran lagu di ruang publik tetap wajib membayar royalti sebagai bentuk penghormatan terhadap hak pencipta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bapak Presiden Prabowo selalu menyampaikan kepada kami, yang pertama, tidak boleh ada toleransi terhadap penyimpangan ataupun mengambil hak orang lain," kata Supratman.

"Kementerian Hukum pasti akan memberikan perlindungan kepada tiga pihak. Tidak boleh ada satu pun yang dirugikan. Yang pertama adalah pencipta, yang kedua pemegang hak cipta, dan yang ketiga adalah pihak terkait. Kewajiban negara melindungi tiga pihak ini," ujarnya.

Berikut sederet rencana strategi pemerintah yang dijabarkan Supratman dalam rangka membuat tata kelola royalti musik lebih transparan dan adil:

1. Pengawasan ekosistem pengelolaan royalti

Supratman menjelaskan permasalahan utama yang selama ini muncul terkait royalti bukan pada pelaku musik atau industri, melainkan pada ekosistem pengelolaan royalti yang belum transparan.

Maka dari itu, Supratman menyebut Kementerian Hukum berupaya membenahi sistem agar terjadi keseimbangan dan pengawasan antar lembaga pengelola, sehingga akan jelas pihak yang mengoleksi, memungut, dan mendistribusikan royalti.

"Ini pasti akan terjadi check and balances di antara kedua ini," kata Supratman.


2. LMK dan LMKN wajib transparan, atau akan diaudit

Supratman menyoroti Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) perlu untuk ikut melakukan transparansi.

Supratman menegaskan, keterbukaan laporan keuangan LMK adalah kunci agar para pencipta dan pemegang hak cipta mengetahui dengan jelas berapa besar royalti yang dikumpulkan dan didistribusikan.

"LMK yang tidak bisa bertransformasi, yang tidak bisa memberi cara untuk bisa diakses keterbukaannya, termasuk laporan keuangannya, saya mohon maaf, tidak ada pilihan lain selain harus diaudit," kata Supratman.

Dalam mendukung transparansi, sistem pengelolaan royalti akan diintegrasikan dengan Pusat Data Lagu dan Musik, yang sedang disiapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

"Saya sudah tugaskan kepada Dirjen KI supaya sedapat mungkin Pusat Data Lagu dan Musik harus segera kita selesaikan," ujarnya.

Lanjut ke sebelah...

Apakah Ada UU Hak Cipta Baru?

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER