Selain pembenahan di dalam negeri, pemerintah juga berupaya memperkuat posisi Indonesia dalam tata kelola royalti di tingkat global. Ia menyebut langkah itu merupakan bentuk komitmen pemerintah terhadap kedaulatan data dan keadilan bagi musisi Indonesia.
Supratman mengungkapkan telah berdialog dengan platform musik internasional, seperti Spotify serta organisasi dunia macam Konfederasi Internasional Masyarakat Penulis dan Komposer (CISAC).
Selain itu sebelumnya Indonesia mengajukan proposal dalam forum WIPO Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47 di Jenewa, Swiss. Inisiasi tersebut berisi kerangka kerja global untuk pengelolaan royalti lintas negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Supratman menyampaikan pembenahan sistem royalti musik akan diikuti dengan pembaruan regulasi, termasuk penyusunan Undang-Undang Hak Cipta yang baru. Langkah ini disebut juga merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo.
"Itu yang akan menjadi tagline kita dalam penyusunan Undang-Undang Hak Cipta dan juga proposal Indonesia yang dulunya saya sebut Protokol Jakarta," kata Supratman.
"Risiko terbesarnya kalau ini ternyata menjadi sesuatu yang blunder, Presiden bisa berhentikan saya dan saya siap untuk itu," lanjutnya.
Indonesia selama ini menghadapi tantangan besar dalam sistem pembayaran royalti musik, yang semakin membludak selama beberapa tahun terakhir.
Mulai dari banyak tempat usaha dan acara yang memutar lagu tanpa membayar royalti, hingga sorotan dari dunia musik soal lemahnya transparansi pengelolaan royalti dan distribusinya.
Infografis Daftar Tarif Royalti Musik di Mal, Karaoke, hingga Diskotek. (CNNIndonesia/Basith Subastian) |