Nikita Mirzani Tak Hadir di Sidang Perdata Rp244 M ke Reza Gladys

CNN Indonesia
Selasa, 04 Nov 2025 17:38 WIB
Nikita Mirzani tidak hadir dalam sidang gugatan perdatanya terhadap Reza Gladys senilai Rp244 miliar.
Nikita Mirzani tidak hadir dalam sidang gugatan perdatanya terhadap Reza Gladys senilai Rp244 miliar. (Screenshot dari Instagram @nikitamirzanimawardi_172)
Jakarta, CNN Indonesia --

Nikita Mirzani tidak hadir dalam sidang gugatan perdatanya terhadap Reza Gladys senilai Rp244 miliar, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (4/11).

Sidang yang digelar hari ini beragendakan mediasi tahap pertama dan dihadiri oleh perwakilan Nikita Mirzani sebagai penggugat dan perwakilan Reza Gladys selaku tergugat. Namun kedua prinsipal tidak hadir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

detikHot melaporkan sidang mediasi gugatan Nikita Mirzani kepada Reza Gladys akan kembali digelar pada 11 November 2025 pukul 13.00 WIB.

Menurut kuasa hukum Nikita, Marulitua Sianturi, mediasi pertama hari ini baru sebatas pembahasan tata kelola dan mekanisme proses mediasi. Sementara mediasi pada pekan depan akan berisi penyampaian proposal penawaran perdamaian dari penggugat.

Marulitua mengatakan pihaknya sebenarnya sudah berupaya menghadirkan Nikita Mirzani yang saat ini ditahan akibat kasus pidana pemerasan terhadap Reza Gladys. Namun permohonan mereka terkendala administrasi.

"Kemungkinan besar Nikita akan hadir pada mediasi selanjutnya," kata Maruli.

Kepada awak media, Maruli enggan menjawab dugaan permintaan pengembalian Rp4 miliar dari pihak Reza Gladys. Selain itu, Reza Gladys disebut akan membalas gugatan Nikita Mirzani dengan hal yang sama, dugaan perbuatan melawan hukum dengan nilai Rp4 miliar.

Menurut Maruli, pihaknya belum menerima gugatan tersebut sehingga mereka enggan untuk menjawabnya. Namun yang pasti, kata Maruli, gugatan perdata yang diajukan Nikita Mirzani kepada Reza Gladys tidak main-main seperti yang sempat dituding oleh pihak Reza.

"Ketika kami membangun konstruksi hukum dalam gugatan perkara nomor 1000/Pdt.G/2025 ini, tentu tidak asal-asalan. Karena, dalam hukum ada asas beban probandi siapa yang menggugat, dia yang harus membuktikan. Kami siap membuktikan dalil gugatan kami," kata Maruli.

Nikita Mirzani sebelumnya mengajukan gugatan perdata terhadap Reza Gladys senilai Rp244 miliar atas dugaan perbuatan melawan hukum, berkaitan dengan kerja sama promosi produk kecantikan yang disebut dibatalkan sepihak oleh Reza Gladys.

"Awal mula perbuatan ini kan ada kesepakatan. Kesepakatannya secara lisan dan elektronik. Ini perjanjian, tapi tiba-tiba dibatalkan," kata Marulitua pada 8 Oktober 2025, seperti diberitakan Insertlive.

[Gambas:Video CNN]

Kuasa hukum Reza Gladys dan suaminya Attaubah Mufid, Julianus P. Sembiring, mempertanyakan alasan gugatan Nikita Mirzani tersebut.

"Saya masih bingung, di manakah letak kesalahan klien kami sehingga dikatakan dia melakukan perbuatan melawan hukum, sementara dia sudah membuat perbuatan hukum sebagaimana pasal 108 KUHAP," kata Julianus.

"Seharusnya, penggugat menguji dulu ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal 108, baru kemudian melakukan gugatan," lanjutnya seperti diberitakan Insertlive pada 8 Oktober 2025.

"Dibuktikan dulu kesepakatannya, baru ditingkatkan kalau memang ini sepakat, berarti kami melanggar perbuatan melawan hukum. Jadi ini memang terbolak-balik," timpal Surya Batubara, tim kuasa hukum Reza Gladys yang lain.

(end)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER