Eks Member NCT Taeil Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Pelecehan Seksual
Mantan member boy band K-pop NCT, Taeil dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara atas tuduhan pelecehan seksual.
Berdasar laporan Korea JoongAng Daily, Mahkamah Agung pada Jumat (26/12) menguatkan putusan pengadilan tingkat rendah dengan menolak banding yang diajukan oleh Taeil dan dua temannya, yang bermarga Lee dan Hong.
Lihat Juga :KALEIDOSKOP 2025 Daftar 10 Film Indonesia Terlaris 2025 |
Mereka didakwa atas tuduhan pemerkosaan khusus berdasarkan Undang-Undang tentang Kasus Khusus yang Berkaitan dengan Hukuman Kejahatan Seksual.
Pemerkosaan khusus mengacu pada tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh setidaknya dua orang atau oleh seseorang yang membawa senjata, terhadap seseorang yang tidak mampu melawan.
Ketiga pria tersebut juga diperintahkan untuk menyelesaikan 40 jam perawatan kekerasan seksual dan dilarang bekerja di lembaga yang berkaitan dengan anak-anak, remaja, atau penyandang disabilitas selama lima tahun ke depan.
Taeil dan rekan-rekannya dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita asing yang mabuk pada Juni tahun lalu.
Taeil pertama kali diselidiki oleh polisi pada Juni dan menjalani pemeriksaan awal pada Agustus, dikutip dari JoongAng Daily.
Taeil debut bersama NCT pada 2016 dan aktif di subunit NCT U dan NCT 127. SM Entertainment mengakhiri kontrak eksklusifnya pada Oktober 2024 menyusul tuduhan tersebut.
Pada Juli, pengadilan distrik menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara kepada Taeil, Lee, dan Hong, dengan alasan beratnya kejahatan tersebut.
Pengadilan mengatakan para pelaku memanfaatkan keadaan korban yang mabuk dan tidak berdaya untuk melakukan serangkaian tindakan pelecehan seksual.
Pengadilan mencatat bahwa korban, seorang turis asing di lokasi yang tidak dikenal, kemungkinan menderita trauma psikologis yang signifikan.
Pada Oktober, pengadilan banding menguatkan keputusan pengadilan tingkat rendah, menolak banding para terdakwa.
Taeil dan dua orang itu kemudian mengajukan banding ke Mahkamah Agung dan kembali ditolak.
(yoa/bac)