Kronologi Suami Boiyen Dilaporkan ke Polisi dengan Dugaan Penipuan
Suami aktris Boiyen, Rully Anggi Akbar, dilaporkan ke polisi dengan dugaan penipuan dan penggelapan terkait dana investasi bisnis kulinernya, Sateman Indonesia.
Laporan tersebut dibuat oleh investor berinisial RF yang diwakili kuasa hukum mereka, Surya Hamdani dan Santo Nababan, pada Selasa (6/1) ke Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut kronologi kasus dugaan penipuan suami Boiyen, Rully.
Kasus ini bermula pada Agustus 2023 lalu, saat Rully menawarkan peluang investasi terhadap RF untuk pengembangan usaha kuliner di Sleman, Yogyakarta. Dalam penawaran, Rully memberikan proposal investasi dengan skema pembagian keuntungan sebesar 70 persen untuk pengelola dan 30 persen untuk investor.
Masalah muncul saat laporan keuangan yang diterima RF dinilai janggal dan tidak sesuai dengan perjanjian dalam proposal. Pembagian keuntungan hanya berjalan selama beberapa bulan, tapi tidak berlangsung lama.
RF sendiri diketahui menyerahkan dana investasi sekitar Rp300 juta. Rully berjanji akan melakukan pembayaran sebesar Rp6 juta setiap bulannya. Namun, RF hanya menerima pembayaran tersebut sebanyak empat kali. Dengan begitu, total kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp300 juta.
"Investasi senilai uang yang tadi disampaikan, namun pada akhirnya tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pihak RAA tersebut," tutur Surya setelah melaporkan Rully.
"Jadi untuk keuntungan yang telah diberikan di awal itu adalah komitmen di awal yang telah disampaikan oleh pihak RAA ini dan klien kami telah menerimanya. Namun hal ini tidak sesuai dengan isi perjanjian."
"Jadi yang sepatutnya telah disampaikan per bulan, namun terhenti di bulan Januari tahun 2024," kata Surya.
Santo Nababan kemudian menyampaikan, klien mereka sempat berkomunikasi dengan Rully untuk menyelesaikan masalah ini.
Rully pun sempat meminta kelonggaran waktu dalam pertemuan terakhirnya. Namun, RF menilai, janji yang disampaikan tidak memiliki kepastian hukum dan jaminan yang jelas.
Hasilnya, Santo menegaskan bahwa RF menolak permintaan penundaan hingga pertengahan Januari 2026. Korban hanya memberikan waktu tambahan hingga awal Januari untuk Rully menunjukkan iktikad baiknya.
Santo juga mengungkapkan pihaknya telah melayangkan dua kali somasi kepada terlapor. Namun, somasi tersebut tidak mendapat respons yang memadai. Pelapor juga tidak mendapat kepastian sehingga RF memutuskan menempuh jalur hukum.
"Dicoba komunikasi, tapi kan ini hubungannya dengan RAA sendiri ya. Jadi dengan RAA sendiri, kemarin juga sudah disampaikan bahwa RAA katanya mau bertanggung jawab sendiri," ucap Santo.
"Tapi kan faktanya enggak ada kan gitu ya, faktanya enggak ada, sampai saat ini," ucap Santo.
Hingga saat ini, belum ada keterangan dari Boiyen dan suaminya mengenai hal ini.
Surya dan Santo pun akhirnya melaporkan Rully ke polisi dan terdaftar dengan nomor LP/B/109/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Mereka turut menyerahkan sejumlah barang bukti, seperti proposal yang diajukan Rully, bukti transfer, hingga dokumen perjanjian.
[Gambas:Video CNN]

