Cerita Ressa Ngaku Anak Denada: 24 Tahun Kenal sebagai Kakak Sepupu
Al Ressa Rizky Rossano, pemuda asal Banyuwangi yang mengaku sebagai anak kandung penyanyi Denada, membantah tudingan bahwa dirinya memanfaatkan popularitas sang artis untuk kepentingan pribadi. Ia menegaskan selama ini hidup mandiri dan tidak pernah menerima biaya hidup dari Denada.
"Saya tidak perlu itu, saya bukan pansos. Ini kenyataan hidup yang harus saya lewati," ujar Ressa usai menjalani mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Kamis (15/1).
Ressa menceritakan, setelah sempat tidak masuk kerja selama tiga hari, ia kembali beraktivitas sebagai penjaga toko kelontong 24 jam di Banyuwangi. Sejak lulus sekolah menengah atas (SMA), ia mengaku sudah bekerja dan berpindah-pindah profesi demi memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak dulu saya sudah bekerja. Dari jaga toko, ojek online, sampai nyupir juga pernah. Semua saya cari sendiri," ungkapnya.
Ia menegaskan tidak pernah menerima bantuan finansial dari Denada. Menurut Ressa, selama ini kebutuhan hidupnya dipenuhi oleh orang tua yang merawatnya sejak bayi, yang ia panggil papa dan mama.
"Setahu saya, saya tidak pernah menerima apa pun dari Mbak Denada. Semua biaya hidup saya dari papa dan mama yang merawat saya," tambahnya.
Di tempat kerjanya saat ini, Ressa tidak hanya menjaga toko, tetapi juga kerap membantu pemilik usaha berbelanja ke distributor dan menyuplai barang ke toko-toko lain demi mendapatkan penghasilan tambahan.
"Bukan cuma jaga toko, saya sering bantu belanja barang yang habis. Dapat ceperan," ujarnya.
Selain itu, Ressa mengungkapkan pernah bekerja sebagai sopir pribadi Emillia Contessa saat masa kampanye dengan gaji Rp2,5 juta per bulan. Ia juga kerap mengerjakan berbagai tugas yang diberikan keluarga Emillia demi mendapatkan upah.
"Saat kampanye dulu, saya pernah jadi sopir Bunda Emillia. Sering juga disuruh-suruh demi dapat upah," tuturnya dengan mata berkaca-kaca.
Ressa mengaku selama 24 tahun hidup tanpa mengetahui identitas ibu kandungnya yang sebenarnya. Ia tumbuh dengan keyakinan bahwa Denada hanyalah kakak sepupunya. Fakta bahwa Denada adalah ibu kandungnya baru ia ketahui setelah Emillia Contessa meninggal dunia.
Selama ini, Ressa tinggal bersama adik Emillia Contessa di Banyuwangi. Perempuan yang seharusnya berstatus nenek itu merawatnya sejak bayi dan ia panggil ibu. Dalam kesehariannya, Ressa mengaku tidak pernah mempertanyakan asal-usul dirinya.
"Saya kenalnya Mbak Denada sebagai kakak sepupu. Ketemu juga jarang, beberapa kali saja," kata Ressa, Jumat (9/1).
Ia juga mengungkapkan pernah dijanjikan untuk melanjutkan kuliah di Jakarta. Namun karena keterbatasan ekonomi, Ressa hanya mampu berkuliah di salah satu universitas swasta di Banyuwangi sebelum akhirnya berhenti di semester empat.
"Ya kuliah di sini saja karena nggak mampu. Baru semester empat saya keluar karena nggak bisa bayar," ungkapnya.
Ressa kemudian berpindah-pindah tempat tinggal hingga akhirnya menetap di gudang belakang rumah induk Denada di Jalan Gajahmada, Banyuwangi, yang dijadikan kamar sederhana.
"Terakhir sampai sekarang saya tinggal di Gajahmada, di gudang belakang yang dijadikan kamar," tegasnya.
Meski kisah hidupnya kini menjadi perhatian publik, Ressa menegaskan tidak pernah berniat membuka persoalan keluarga ke media. Ia mengaku hanya ingin konflik internal keluarganya segera berakhir.
Ia juga menyatakan perjuangannya bukan demi kepentingan pribadi, melainkan untuk membela perempuan yang telah merawat dan membesarkannya sejak bayi.
Ajukan Gugatan ke PN Banyuwangi
Perhatian publik terhadap kisah Ressa semakin besar setelah ia mengajukan gugatan terhadap Denada di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada 26 November 2025. Dalam gugatannya, Ressa menuntut pengakuan sebagai anak biologis Denada serta pertanggungjawaban atas dugaan penelantaran selama 24 tahun.
Kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono, mengatakan gugatan tersebut merupakan upaya memperjuangkan hak anak yang dinilai selama ini diabaikan.
"Benar, tergugat adalah seorang artis berinisial D. Gugatan ini terkait perbuatan melawan hukum oleh orang tua kandungnya sendiri," ujar Firdaus.
Ia berharap Denada memiliki itikad baik untuk bertemu dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Sementara itu, kuasa hukum Denada, Muhammad Ikbal, menilai gugatan tersebut salah jalur. Menurutnya, persoalan penelantaran seharusnya masuk ranah pidana, sedangkan urusan hak anak bagi warga Muslim menjadi kewenangan Pengadilan Agama.
"Kalau penelantaran itu pidana. Kalau soal nafkah anak, harusnya di Pengadilan Agama, bukan PN," kata Ikbal.
Ikbal juga mempertanyakan waktu pengajuan gugatan yang dilakukan ketika Ressa telah berusia 24 tahun. Hingga kini, pihaknya masih menunggu sikap Denada terkait proses hukum tersebut, dengan agenda mediasi dijadwalkan pada Kamis (15/1).
Baca selengkapnya di sini.
(isn/isn)[Gambas:Video CNN]