Polisi Akan Minta Keterangan Piche Kota soal Dugaan Pemerkosaan
Polisi dipastikan bakal memanggil para terlapor dalam dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang menyeret nama Top 6 Indonesian Idol 2025, Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota.
Kapolres Belu, AKBP. I Gede Eka Putra Astawa mengatakan penyidik sedang bersiap untuk melengkapi bukti ketika kasus tersebut naik dari penyelidikan ke penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses tersebut, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tiga terlapor, yakni RM, PYDAJK alias PK, dan R untuk diminta keterangan sebagai saksi.
"Saat ini rekan rekan penyidik melakukan pelengkapan alat bukti di tahap penyidikan serta pemanggilan dan pemeriksaan para terlapor sebagai saksi dg inisial RM, PK dan R," ujar Kapolres Belu, AKBP. I Gede Eka Putra Astawa melalui pesan singkat, Rabu (21/1).
Gede Astawa menjelaskan kasus pemerkosaan atau persetubuhan anak di bawah umur tersebut telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada Senin (19/1) pukul 15.00 WITA, setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Terpisah, Antonius Chen Jaga Kota selaku orang tua Piche Kota mengatakan anaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
"Prosesnya masih berjalan jadi kami ikuti saja sambil menunggu hasilnya... Saya kira begitu saja terima kasih," kata Antonius melalui pesan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Rabu (21/1) sore.
Top 6 Indonesian Idol 2025 Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota sebelumnya dilaporkan terlibat dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMA berinisial ACT (16).
Korban diduga mengalami kekerasan seksual oleh Piche Kota dan dua orang lainnya yakni Roni Mali dan RAS. Laporan tersebut diterima Polres Belu pada Selasa (13/1) dengan laporan polisi nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.
Kapolres Belu, AKBP. I Gede Eka Putra Astawa menjelaskan dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada Minggu (11/1) sekitar pukul 16.00 WITA di salah satu hotel di Kota Atambua, Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, NTT.
Dia mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula ketika korban dan ketiga terlapor berpesta minuman keras di sebuah kamar hotel. Saat korban diduga dalam kondisi tidak sadar, para pelaku diduga melakukan pemerkosaan.
Polisi belum menetapkan tersangka karena masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi. Hingga Minggu (18/1), penyidik telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus tersebut.
Gede memastikan Polres Belu menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Proses hukum meliputi penerimaan laporan, pemeriksaan medis korban, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti.
Penyidik juga menyiapkan penerapan pasal berlapis, termasuk Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, polisi mempertimbangkan Pasal 473 Ayat 2 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) terkait persetubuhan terhadap anak dengan memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya atau tidak sadar.
"Itu merupakan pelanggaran serius terhadap martabat kemanusiaan," tegas AKBP. I Gede Eka Putra Astawa.
(chri)
