Pengacara Tolak Saksi JPU dalam Sidang Narkoba Ammar Zoni
Sidang kasus narkoba Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/2). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Lapas Salemba yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, pihak Ammar Zoni menolak saksi dari JPU. Jon Mathias selaku kuasa hukum Ammar Zoni menyatakan saksi itu tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya pertama kan kami sudah menolak saksi ini. Karena kan enggak ada di BAP. Berkas enggak ada. Ya kan?" kata Jon Mathias seperti diberitakan detikcom, Kamis (19/2).
"Pernyataan itu ya kan... ya yang dibuat itu, ya kan pasti sebenarnya kan ada yang memang akan diterangkan oleh Ammar, nanti kami bikin dalam tanggapan di pleidoi," ucapnya.
Jon Mathias kemudian mengaku mulai mencurigai adanya kejanggalan yang dilakukan jaksa dalam perkara Ammar Zoni.
"Kami lihat kan di perkara ini seperti enggak siap jaksanya. Apalagi mereka kan seharusnya yang (hadirkan saksi) ahli juga kan. Kenapa jaksa enggak ada (saksi) ahli?" tuturnya.
"Jadi ini kan juga bagi kami pengacara itu kan jadi kejanggalan dalam satu kasus. Ini timbul saksi-saksi baru yang tidak ada di berkas acara. Itu jarang terjadi ini kami berpendapat bahwa ada kejanggalan dalam perkara ini."
Bantahan Ammar Zoni
Dalam kesempatan itu, Ammar Zoni turut menanggapi soal tas kecil (clutch bag) yang disebut-sebut berkaitan dengan perkara narkoba yang menjeratnya. Ia mengaku diminta memegang tas tersebut setelah menjalani interogasi.
Sehingga, ia mengaku tidak mengetahui isi maupun kepemilikan tas tersebut. Ammar juga mempertanyakan kenapa saat itu cuma difoto berlima.
"Keadaannya di saat kami sehabis diinterogasi, sehabis itu kami difoto gitu lo di Polsek setelah itu. Nah difoto dan di situ kan bisa dilihat sendiri fotonya ada lima orang. Dari situ saya disuruh pegang tas itu gitu," beber Ammar.
"Dan saya enggak tahu apa-apa dan bisa dilihat sendiri juga di foto itu kan bagaimana muka-muka kita semua gitu. Dan lalu foto itu juga sebenarnya jadi lucu, kenapa cuman berlima gitu lo?"
"Harusnya kalau memang fotonya ramai-ramai dan itu memang punya saya, barang saya atau apa pun, ya harusnya saya pegang betul-betul," celotehnya.
Ia pun menjelaskan setelah itu dirinya bersama yang lain langsung dimasukkan ke sel isolasi dan tidak membawa barang apa pun.
Dalam perkara terbaru, Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni menerima sabu itu dari seseorang bernama Andre, lalu dijual dan diedarkan di dalam rutan.
Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.
Jual-beli narkoba itu diduga sudah terjadi sejak 31 Desember 2024.
(chri)