Lesti Kejora Dinilai Tak Langgar Hak Cipta, Kasus Ditutup

CNN Indonesia
Rabu, 25 Feb 2026 15:50 WIB
Lesti Kejora dinilai tak langgar hak cipta yang dilaporkan Yoni Dores. Rizky Billar mengutip polisi bahwa kasus itu sudah ditutup.
Lesti Kejora dinilai tak langgar hak cipta yang dilaporkan Yoni Dores. Rizky Billar mengutip polisi bahwa kasus itu sudah ditutup. (Tangkapan layar instagram @rizkybillar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi disebut tidak menemukan unsur pidana dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta yang menjerat Lesti Kejora. Rizky Billar selaku suami menyatakan perkara tersebut resmi ditutup.

Hal itu disampaikan setelah hadir ke Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi, pada Rabu (25/2) untuk mewakili Lesti Kejora. Penyanyi dangdut tersebut tidak bisa hadir karena sedang hamil besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah, hari ini resmi di-declare bahwa kasusnya ditutup. Mudah-mudahan ke depannya tidak ada lagi hal seperti ini yang mengganggu ketenangan keluarga kami," kata Rizky Billar di Polda Metro Jaya.

"Hasil penyelidikannya menyatakan bahwa Saudara Lesti Kejora tidak ditemukan tindak ataupun perbuatan pidana seperti yang dilaporkan Saudara Yoni Dores," Sadrakh menambahkan.

Perkara itu disebut sudah selesai 29 Januari, tapi baru benar-benar berakhir setelah mereka bisa hadir untuk memenuhi panggilan.

[Gambas:Video CNN]

Rizky Billar juga menyatakan langsung menginformasikan istrinya mengenai hal itu.

"Istri saya sejak awal yakin kalau case ini tidak sesuai atau bisa dibilang 'salah sasaran.' Alhamdulillah, penyelidikan membuktikan memang tidak ada pelanggaran hukum," tuturnya.

Ia menyatakan perkara tersebut akan membuat mereka lebih waspada dan berhati-hati meski sesungguhnya semua sudah diurus pihak manajemen dan event organizer.

"Ini jadi pembelajaran buat pelapor juga supaya lebih teliti dan tidak asal lapor, karena ini merugikan waktu dan tenaga semua pihak. Positifnya, kami jadi makin semangat untuk menciptakan lagu sendiri ke depannya," ucapnya.

Sadrakh Seskoadi pun menyatakan kliennya tak perlu lagi berkomunikasi dengan pihak Yoni Dores karena perkara sudah selesai.

Permasalahan ini dimulai ketika Lesti diduga menyanyikan ulang lagu Yoni Dores pada 2018 dan diunggah ke YouTube. Namun, cover lagu tersebut diduga dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan korban selaku pemilik lagu.

Beberapa lagu yang diberitakan dibawakan ulang oleh Lesti Kejora adalah Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting yang Kering, hingga Buaya Buntung, seperti diberitakan detikcom pada Selasa (20/5/2025).

Hal itu yang kemudian membuat Lesti Kejora dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 113 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Pihak Yoni Dores mengklaim telah melayangkan somasi dua kali sebelum menempuh jalur hukum. Dalam perkara itu, Lesti Kejora sudah pernah memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Oktober 2025.

(dis/chri)