Jadi Tersangka Pemerkosaan, Piche Kota Cuma Dikenakan Wajib Lapor

CNN Indonesia
Rabu, 25 Feb 2026 17:40 WIB
Polisi beber alasan Piche Kota tidak ditahan setelah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pemerkosaan. (Tangkapan layar Instagram @pichekota_)
Kupang, CNN Indonesia --

Penyanyi Piche Kota tidak ditahan setelah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan atau persetubuhan anak dengan korban siswi SMA berinisial ACT (16). Ia hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Keputusan itu dibuat penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Belu setelah memeriksa Piche Kota sebagai tersangka.

Polisi mengungkapkan keputusan itu dibuat berdasarkan beberapa alasan, seperti Piche Kota dianggap kooperatif hingga ada jaminan dari orang tua sehingga tersangka itu tidak menjalani penahanan.

Kasat Reskrim Polres Belu AKP. Rachmat Hidayat mengatakan dalam kasus dugaan pemerkosaan atau persetubuhan anak tersebut penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni PYDAJK alias Piche Kota, RM alias Roy, dan RS alias Rifle.

"Dari tiga tersangka tersebut baru satu orang yakni RM alias Roy yang ditahan. Sedangkan tersangka PK tidak ditahan karena kooperatif dan ada jaminan dari orang tua," kata Kasat Reskrim Polres Belu, AKP. Rachmat Hidayat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (25/2).

"Untuk RS pada panggilan pertama tidak datang, jadi sudah kami panggilan kedua kemarin untuk diperiksa Jumat (27/2)," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]

Disampaikan Rachmat, alasan tersangka RM ditahan karena sejak panggilan untuk diperiksa sebagai saksi selalu mangkir tanpa alasan yang jelas.

RM juga disebut sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) dan melarikan diri ke Timor Leste. Dia berhasil ditangkap pada Senin (23/2) malam oleh aparat Timor Leste dan telah dideportasi ke Atambua pada Selasa (24/2).

"Usai ditangkap dan dideportasi ke Atambua, RM langsung ditahan. Karena selain tidak memenuhi panggilan saat masih saksi, dia juga berupaya melarikan diri," ujar Rachmat.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Belu sebelumnya mengungkapkan ketiga ditetapkan jadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan di Mapolres Belu, NTT, pada Kamis (19/2).

Penetapan tersangka dilakukan karena terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta terpenuhinya syarat minimal alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.

Perkara ini dimulai dari laporan tersebut diterima Polres Belu pada Selasa (13/1) dengan laporan polisi nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.

Kapolres Belu, AKBP. I Gede Eka Putra Astawa dalam keterangan menyampaikan dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada Minggu (11/1) sekitar pukul 16.00 WITA di salah satu hotel di Kota Atambua, Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, NTT.

Dia mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula ketika korban dan ketiga terlapor berpesta minuman keras di sebuah kamar hotel.

Saat korban diduga dalam kondisi tidak sadar, para pelaku disebut melakukan pemerkosaan tersebut.

(eli/chri)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK