Sakit Hati Dituding Gagal Oplas, Rossa Somasi Puluhan Akun Medsos

CNN Indonesia
Selasa, 14 Apr 2026 12:00 WIB
Ilustrasi. Dituding gagal oplas, Rossa somasi puluhan akun medsos. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Manajemen penyanyi Rossa mengambil langkah tegas dengan melayangkan somasi kepada puluhan akun media sosial yang diduga menyebarkan fitnah. Langkah hukum ini diambil setelah beredarnya konten yang memanipulasi video serta foto sang diva dengan narasi yang tidak benar dan dinilai merugikan reputasinya.

Tim hukum Rossa mengungkapkan, konten-konten tersebut dibuat dengan cara menggabungkan video asli sang penyanyi dengan suara atau narasi dari pihak lain. Manipulasi itu menciptakan kesan seolah-olah informasi negatif yang beredar merupakan fakta.

Kuasa hukum manajemen Rossa, Natalia Rusli, menjelaskan bentuk manipulasi yang ditemukan di berbagai platform seperti TikTok, Instagram, hingga Threads.

"Gambar Mbak Rossa diambil dan dijahit lagi dengan seseorang berbicara. Musiknya juga digunakan. Dan musiknya Mbak Rossa digunakan ini sudah saling jahit-menjahit ini sehingga seolah-olah pemberitaan ini adalah benar adanya," kata Natalia Rusli dalam konferensi pers di kawasan Darmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (13/4) mengutip Detik.

Salah satu fitnah yang paling disorot adalah tuduhan mengenai kegagalan operasi plastik. Padahal, menurut pihak manajemen, perubahan penampilan Rossa dalam video tersebut murni disebabkan oleh riasan dari makeup artist.

"Contohnya Mbak Rossa melakukan operasi yang gagal misalnya seperti itu. Padahal Mbak Rossa tidak melakukan operasi. Namanya seorang artis, seorang diva mempunyai makeup artist yang harus mengikuti tren," ujar Natalia.

Pihak manajemen menegaskan bahwa tindakan para pemilik akun tersebut telah masuk ke ranah pelanggaran hukum serius. Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait manipulasi konten elektronik.

"Kami mencantumkan pasal yang akan kami laporkan. Apabila tidak men-take down berita-berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, yaitu Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 UU ITE tentang manipulasi konten. Sanksi penjara maksimal 8 tahun, denda maksimal 2 miliar rupiah," tegas Natalia.

Manajemen Rossa juga memberikan batas waktu bagi para pemilik akun untuk segera menghapus konten tersebut. Namun, mereka menegaskan bahwa sekadar menghapus konten tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan.

Juru bicara sekaligus penasihat hukum manajemen Rossa, M. Ikhsan Tualeka, menyatakan para pelaku wajib menunjukkan itikad baik secara terbuka di hadapan publik.

"Bukan hanya take down tapi permintaan maaf. Jadi yang sudah take down juga harus memposting di media sosialnya, yang memposting memfitnah atau mendiskreditkan Teh Ocha itu untuk menyampaikan maaf di media sosial masing-masing," ujar Ikhsan.

Pihak manajemen hanya memberikan waktu selama 1 x 24 jam bagi akun-akun yang telah teridentifikasi. Jika tidak diindahkan, mereka akan melayangkan laporan resmi kepada pihak kepolisian, baik Mabes Polri maupun Polda Metro Jaya.

"Sesuai dengan isi somasi kita 1 x 24 jam per akun," pungkas Ikhsan.

Baca selengkapnya di sini

(tis/tis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK