Vicky Prasetyo Akhirnya Bersuara soal Tuduhan Tipu Pengusaha Audio
Vicky Prasetyo akhirnya buka suara usai dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan transaksi pengadaan perangkat audio senilai Rp213 juta.
Sebelumnya, laporan tersebut diajukan pemilik usaha audio, Kapten Audio. Sang pemilik usaha mengeklaim belum menerima pembayaran atas pemasangan perangkat audio di sebuah kafe milik Vicky di Semarang.
Vicky membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan persoalan bermula dari kualitas perangkat audio yang menurutnya tidak sesuai harapan. Ia bahkan meminta agar perangkat itu diambil kembali.
"Sound-nya kualitas buruk. Saya bilang suruh ambil dari tempat saya," kata Vicky kepada awak media pada Jumat (12/6), dilansir Detikhot.
Vicky juga mengaku sudah meminta manajemen kafenya untuk mengembalikan perangkat audio tersebut. Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh pihak pelapor terlalu jauh.
"Saya sudah sampaikan sama GM saya untuk angkut dan saya sudah banyak buat video promo untuk tokonya dia," ujar Vicky.
Sebelumnya, pemilik Kapten Audio, Fajar Ramadhon, melaporkan Vicky bersama seorang perempuan bernama Fiona Khairunisa ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/809/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 11 Juni 2026.
Menurut Fajar, kasus ini berawal saat Vicky memesan satu paket perangkat audio untuk kebutuhan sebuah kafe di Semarang melalui Fiona sebagai perantara pada Januari 2026.
"Awalnya hubungan kami baik. Mas Vicky membutuhkan pemasangan audio untuk kafenya di Semarang. Pemesanan dilakukan melalui Saudari Fiona dan dilakukan secara bertahap menyesuaikan anggaran," kata Fajar, Jumat (12/6).
Tim Vicky dan Fiona dikatakan sudah mendatangi toko Fajar terlebih dahulu untuk menguji perangkat audio yang akan dibeli. Skema pembayaran yang disepakati, yakni pembayaran uang muka 50 persen lalu sisanya dicicil selama tiga bulan.
"Setelah barang terpasang, saya langsung menagih DP sesuai kesepakatan. Tapi sampai sekarang tidak ada pembayaran yang masuk. Saya hanya dijanjikan terus," ucap Fajar.
Fajar sudah berulang kali menghubungi pihak Vicky, tetapi tak kunjung mendapat kepastian. Akhirnya, ia menempuh jalur hukum melalui kuasa hukum Descha Govindha. Sebelum dilaporkan ke polisi, Descha mengatakan pihaknya sudah melayangkan somasi.
"Somasi sudah kami kirimkan sebanyak dua kali, tetapi tidak ada tanggapan. Kami juga membawa bukti invoice dan komunikasi yang berkaitan dengan transaksi tersebut," ujar Descha.
Ia menambahkan, perangkat audio yang dipesan sudah dikirim dan terpasang di salah satu kafe di Semarang. Namun hingga kini belum ada pembayaran maupun iktikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan kewajibannya.
(rti)