Dugaan Penipuan IPO Bang Si-hyuk Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

CNN Indonesia
Selasa, 01 Sep 2026 05:00 WIB
Bang Si-hyuk, founder of K-pop management agency Big Hit Entertainment who manage K-pop sensation BTS, speaks during the company's initial public offering ceremony at the Korea Exchange in Seoul on October 15, 2020. (Photo by SeongJoon Cho / POOL / A
Polisi pastikan berkas dugaan penipuan IPO yang menyeret Bos HYBE, Bang Si-hyuk, ke kejaksaan dalam waktu dekat. (AFP/Seongjoon Cho)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian Korea Selatan memastikan melimpahkan berkas kasus dugaan penipuan penawaran saham perdana (IPO) yang menyeret bos HYBE, Bang Si-hyuk, ke pihak kejaksaan dalam waktu dekat guna proses penuntutan.

Kantor berita Yonhap pada Senin (31/8) memberitakan kepastian jadwal pelimpahan perkara tersebut disampaikan langsung Kepala Kantor Investigasi Nasional Hong Seok-ki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berencana melimpahkan kasus ini ke kejaksaan dalam pekan ini," kata Hong Seok-ki.

Rencana pelimpahan perkara ini dari polisi ke kejaksaan diungkapkan setelah penyelidikan kasus tersebut bergulir dalam 20 bulan.

Bang Si-hyuk dituding melanggar Undang-Undang Pasar Modal atas dugaan memanipulasi para investor agar menjual saham mereka di HYBE pada 2019 lalu, persis sebelum perusahaan itu resmi melantai di bursa efek.

[Gambas:Video CNN]

Aksi manipulasi jelang IPO tersebut disinyalir memberi Bang keuntungan tambahan secara ilegal dengan angka fantastis, yakni mencapai hampir 200 miliar won atau setara US$145 juta.

Dalam skema ini, Bang Si-hyuk disebut menerima 30 persen keuntungan dari penjualan saham pasca-IPO, yang diperkirakan menghasilkan keuntungan ilegal hingga mencapai hampir 200 miliar won.

Penyidikan kasus ini sebenarnya telah bergulir sejak Desember 2024 dan masuk ke tahap penyidikan berskala penuh pada Juli tahun lalu, yang sempat diwarnai aksi penggeledahan di kantor pusat HYBE.

Penanganan kasus ini memakan waktu cukup panjang setelah jaksa dua kali menolak permohonan penangkapan yang diajukan polisi, serta meminta adanya penyelidikan tambahan.

Pihak kepolisian dilaporkan bakal menyerahkan berkas perkara Bang Si-hyuk ke meja kejaksaan tanpa mengajukan permohonan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Di sisi lain, Bang Si-hyuk tetap membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan penipuan terhadap investor awal.

Menurut keterangannya, penjualan saham tersebut dilakukan atas permintaan dari pihak investor sendiri, dan ketentuan pembagian keuntungan merupakan syarat yang pertama kali diusulkan oleh para investor tersebut.

(chri)