Kronologi Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berakhir Damai

CNN Indonesia
Selasa, 01 Sep 2026 06:30 WIB
Berikut kronologi kasus dugaan penipuan yang jerat Ruben Onsu berakhir damai. (CNN Indonesia/Vandeniar Kennindya)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kasus dugaan penipuan investasi yang menjerat Ruben Onsu berakhir damai setelah pihak pelapor mencabut laporan polisi karena Ruben melunasi seluruh kerugian pokok investasi sebesar Rp3,5 miliar.

Perkara tersebut dilaporkan pada 22 Agustus 2025. Kasus kemudian naik ke tahap penyidikan pada 25 April 2026. Kemudian Ruben ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus 2026.

Berikut kronologi Ruben Onsu terseret kasus penipuan hingga berakhir damai.

Awal mula kasus

Kasus yang menyeret Ruben ini bermula dari laporan polisi nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tanggal 22 Agustus 2025. Laporan itu dilayangkan seseorang berinisial P dan korbannya adalah DM.

Berdasarkan laporan itu, Ruben disebut menawarkan korban untuk melakukan investasi dana. Singkat cerita, korban pun setuju lantaran dijanjikan sejumlah keuntungan.

Namun, hingga waktu yang telah disepakati, Ruben ternyata tak kunjung memberikan keuntungan yang telah ia janjikan kepada korban.

Perkara yang dilaporkan mencatat bahwa korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp3,5 miliar.

[Gambas:Video CNN]

Menanggapi laporan tersebut, pengacara Ruben Onsu, Minola Sebayang, pada 21 Agustus menjelaskan bahwa persoalan itu bermula dari pinjaman uang, bukan investasi.

"Kalau investasi kan berarti kan Ruben menyuntikkan anggaran, kan begitu ya. Tapi ini kan kerja sama. Kalau menurut cerita Ruben ke saya kan ini kerja sama. Jadi memang niatnya pinjam uang," kata Pengacara Ruben, Minola Sebayang seperti diberitakan pada Jumat (21/8).

"Pinjam uang, kemudian pinjaman itu dikasih, tapi kemudian ada ide bagaimana kalau kerja sama, Ruben digunakan untuk kepentingan perusahaan itu yang saling menguntungkan. Dan kemudian akan ada imbalan dan kemudian imbalan itu akan diperhitungkan sebagai pembayaran dari kewajiban," sambungnya.

Minola menjelaskan bahwa kerja sama tersebut kemudian tidak dilanjutkan atas keinginan pihak yang memberikan pinjaman kepada Ruben. Oleh karena itu, yang tersisa adalah kewajiban Ruben untuk membayar pinjaman sekitar Rp3,5 miliar.

Ruben jadi tersangka

Imbas persoalan tersebut, Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Ruben sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Penetapan itu diumumkan pada 20 Agustus 2026. Ruben pun dikenakan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP Jo Pasal 618 KUHP.

Kombinasi pasal tersebut merujuk pada ketentuan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang mulai berlaku pada awal tahun 2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penanganan perkara dan mengumpulkan keterangan serta bukti yang diperlukan.

Lanjut ke sebelah...

Klarifikasi hingga Perkara Ruben Berujung Damai


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :

TOPIK TERKAIT