Sarwendah Gugat Perdata Ruben Onsu gegara Wanprestasi
Sarwendah menggugat perdata Ruben Onsu. Gugatan tersebut ia ajukan pada 28 September 2026 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tudingan Wanprestasi.
Gugatan perdata tersebut terdaftar dengan register 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL, dengan Sarwendah sebagai Penggugat dan diwakili oleh Jaenudin, SH selaku kuasa hukum.
Lihat Juga : |
Sementara itu, Sarwendah menyantumkan Ruben Samuel Onsu sebagai tergugat bersama dengan sebuah bank swasta sebagai Turut Tergugat.
Seperti dilaporkan detikHot pada Rabu (30/9), gugatan tersebut dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki.
"Benar, gugatan sudah didaftarkan sejak tanggal 28 September," kata Richard seperti diberitakan pada Rabu (30/9). "Sidang ini akan dimulai pada tanggal 13 Oktober."
CNNIndonesia.com sudah menghubungi Minola Sebayang dan pihak Ruben Onsu terkait kabar tersebut, tetapi belum mendapat tanggapan.
Richard menyebut pihak pengadilan telah berkoordinasi dengan majelis hakim yang ditunjuk untuk menangani sengketa perdata tersebut.
Terkait perkara yang digugat, persoalan berakar pada dugaan pelanggaran kewajiban. Poin kesepakatan tercantum dalam akta perjanjian yang sebelumnya disepakati keduanya.
"Intinya yang digugat tentang masalah wanprestasi. Masalah akta perjanjian yang dibuat di hadapan notaris," kata Richard.
Gugatan ini memperpanjang konflik antara Ruben Onsu dan Sarwendah yang meledak sejak pertengahan 2026, bermula dari masalah pelaksanaan perjanjian pascacerai mereka yang dikenal sebagai Akta 39.
Masalah yang semula berkaitan dengan pembagian waktu pengasuhan kedua anak mereka, berkembang melebar menjadi masalah nafkah, gugatan hak asuh, hingga berbagai tudingan pribadi antara keduanya.