Sidang Digelar, Sarwendah Gugat Ruben Cicilan Rumah Rp300 Juta Sebulan

CNN Indonesia
Selasa, 13 Okt 2026 14:01 WIB
Sidang perdana gugatan wanprestasi yang dilayangkan Sarwendah kepada Ruben Onsu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (13/10). (Tangkapan layar instagram @sarwendah29)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang perdana gugatan wanprestasi yang dilayangkan Sarwendah kepada mantan suaminya, Ruben Onsu, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (13/10).

Dalam sidang perdana dengan agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi dan legal standing para pihak itu, Sarwendah tidak hadir dan diwakili kuasa hukumnya, Jaenudin.

"Memang saya larang hadir karena sidang pertama hanya bersifat kelengkapan para pihak. Legal standing masing-masing nanti diperiksa oleh majelis hakim," kata Jaenudin seperti diberitakan detikHot pada Selasa (13/10).

Jaenudin mengatakan pokok gugatan berkaitan dengan persoalan pembayaran cicilan dua rumah di kawasan BDN dan Rempoa yang masih menjadi agunan bank.

Ia menjelaskan, Sarwendah selaku pihak penggugat menilai pelaksanaan kesepakatan dalam Akta Notaris Nomor 39 tidak sesuai dengan yang telah disepakati. Karena itu, gugatan diajukan untuk memperoleh kejelasan mengenai kewajiban pembayaran cicilan kedua aset yang masih diagunkan tersebut.

"Oleh karena multitafsir tersebut, makanya gugatan wanprestasi sangat diperlukan untuk menguji tafsir para pihak. Apakah memang itu dibayarkan bersama ataukah memang kewajiban RO terkait pelunasannya," ujarnya.

"Nominal kita cek terakhir sekitar Rp12 miliar, total keseluruhan [cicilan]," ungkapnya. "Per bulan kalau tidak salah itu sekitar hampir Rp300-an [juta] ya, Rp270 [juta] sekian dari tiga perjanjian kredit."

Mengenai kemungkinan kewajiban pembayaran ditanggung bersama, Jaenudin mengatakan Sarwendah akan mengikuti putusan pengadilan.

Setelah sidang perdana, Jaenudin mengatakan Sarwendah kemungkinan akan hadir jika sidang memasuki agenda mediasi setelah persyaratan para pihak telah terpenuhi.

"Ikutin flow-nya saja. Sarwendah support terkait apa pun prosesnya itu dan dia akan terima apa pun putusannya," katanya.

Gugatan tersebut diajukan Sarwendah pada 28 September 2026 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tudingan Wanprestasi.

Sarwendah menyantumkan Ruben Samuel Onsu sebagai tergugat bersama dengan sebuah bank swasta sebagai Turut Tergugat.

Terkait perkara yang digugat, persoalan berakar pada dugaan pelanggaran kewajiban poin kesepakatan yang tercantum dalam akta perjanjian yang sebelumnya disepakati keduanya dalam pembagian aset dan tanggung jawab.

Kesepakatan itu tertuang dalam Akta Notaris Nomor 39 yang dibuat Sarwendah dan Ruben Onsu bercerai.

Gugatan wanprestasi memperpanjang konflik antara Ruben Onsu dan Sarwendah yang meledak sejak pertengahan 2026, bermula dari masalah pelaksanaan perjanjian pascacerai mereka yang dikenal sebagai Akta 39.

Masalah yang semula berkaitan dengan pembagian waktu pengasuhan kedua anak mereka, berkembang melebar menjadi masalah nafkah, gugatan hak asuh, hingga berbagai tudingan pribadi antara keduanya.

(van/end)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK