Jakarta, CNN Indonesia -- Hai kamu pem-
bully, jika masih ingin sekolah, hentikan perbuatanmu. Berkaca dari kasus
bullying di SMA Negeri 3 Jakarta. Pelakunya diganjar hukuman tak lulus sekolah.
Keputusan itu diambil setelah perundingan antara dewan guru di sekolah negeri itu.
Berdasarkan aturan Menteri Pendidikan yang baru, acuan kelulusan tidak hanya nilai Ujian Nasional saja lho, melainkan juga penilaian sikap.
Keenam pelaku
bullying di SMA 3 Jakarta punya nilai yang cukup untuk lulus ujian nasional. Tapi tindakan mereka dirasa belum layak membuat mereka diluluskan.
Tidak hanya diganjar tidak lulus, mereka juga tidak dapat mengulang studi di sekolah negeri manapun. Mereka hanya bisa mengulang di SMA swasta atau mengikuti ujian paket C pada tahun depan.
Tindakan tercela yang dilakukan 6 siswa kelas XII SMA Negeri 3 Jakarta pada adik kelasnya itu beredar di video yang jadi viral di dunia maya. Perbuatan mereka pun dikecam di mana-mana.
Seharusnya ini jadi pembelajaran ya. Praktek kekerasan di lingkungan sekolah merupakan tindakan yang tak bisa ditolerir.
(ded/ded)