PERKAWINAN SEJENIS

Montana Akui Perkawinan Sesama Jenis

CNN Indonesia
Kamis, 20 Nov 2014 08:06 WIB
Hakim federal Amerika Serikat memutuskan larangan perkawinan sesama jenis di negara bagian Montana melanggar UUD yang menjamin perlindungan hukum bagi warga.
Tiga puluh lima negara bagian di Amerika Serikat telah mengakui secara hukum perkawinan sesama jenis. (Reuters/Whitney Curtis)
Montana, CNN Indonesia -- Hakim federal memutuskan larangan negara bagian Montana terhadap perkawinan sesama jenis bertentangan dengan undang-undang dasar yang menjadi kemenangan hukum paling baru dari pegiat hak-hak gay menjelang keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat.

Montana akan segera menjadi negara bagian ke-34 yang mensahkan perkawinan sesama jenis, Carolina Selatan akan menjadi yang ke-35 pada Kamis (20/11) kecuali Mahkamah Agung mengabulkan permintaan dari negara bagian tersebut untuk melarangnya.

Hakim Wilayah Federal Amerika Serikat Brian Morris mengubah perubahan undang-undang dasar Montana tahun 2004 yang melarang perkawinan sesama jenis sebagai reaksi atas tuntutan hukum yang diajukan ACLU cabang Montana mewakili empat pasangan gay.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan di Montana ini memang sudah diperkirakan sebelumnya karena negara bagian ini berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Banding ke-9 AS yang sebelumnya sudah mencabut larangan serupa di Nevada dan Idaho.

"Sudah waktunya Montana mengikuti negara-negara bagian di dalam wilayah hukum ke sembilan dan mengakui bahwa larangan perkawinan sesama jenis melanggar hak konstitusi pasangan sesama jenis untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sama," tulis Morris dalam berkas putusan sepanjang 18 halaman.

Hakim Morris melarang Montana menerapkan larangan itu dan mengatakan negara bagian itu harus segera mengakui perkawinan sesama jenis dari negara bagian lain.

Keputusan ini menandai serangkaian kemenangan hukum yang diraih para pegiat hak-hak gay dalam satu tahun terakhir - meski pengadilan banding federal di Cincinnati menjadi peradilan pertama yang memutuskan untuk tetap melarang perkawinan sesama jenis.

"Keputusan hari ini memastikan bahwa kami semakin dekat dalam memenuhi janji menyediakan kebebasan, martabat dan persamaan bagi seluruh warga Montana," ujar Gubernur Steve Bullock yang berasal dari partai Demokrat.

Sementara itu, Jaksa Agung negara bagian Montana yang berasal dari partai Republik mengatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

"Tugas jaksa agung adalah menegakkan dan membela undang-undang dasar negara bagaian Montana sampai tidak ada lagi jalan untuk peninjauan ulang atau banding di jalur hukum," ujar Tim Fox.

Minggu lalu seorang hakim distrik federal memutuskan untuk mencabut larangan perkawinan di negara bagian Carolina Selatan dan mengatakan keputusannya itu akan mulai berlaku Kamis (20/11) kecuali ada keputusan lain dari pengadilan banding atau Mahkamah Agung.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER