PENYIKSAAN TKI

Erwiana, TKI yang Disiksa Hadiri Sidang Ketiga

CNN Indonesia
Rabu, 10 Des 2014 13:39 WIB
Menurut Wakil Konjen RI di Hong Kong, setelah kesaksian pertama Erwiana pada Senin lalu, memberikan kesaksian untuk ketiga kalinya hari ini, Rabu (10/12).
Erwiana diperkirakan akan menjalani sekitar 20 sidang lagi hingga Januari tahun depan. (Reuters/Stringer)
Hong Kong, CNN Indonesia -- Erwiana Sulistyaningsih diperkirakan masih akan menjalani persidangan untuk memberikan kesaksian terkait kasus penyiksaan yang dialaminya ketika ia menjadi pembantu rumah tangga di Hong Kong.

Menurut Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong, persidangan kasus ini akan digelar sebanyak 20 kali pada Desember hingga Januari tahun depan dan Erwiana diminta hadir di persidangan selama seminggu, sejak Senin (8/12) kemarin.

"Erwiana masih menjadi saksi untuk satu minggu ini," ujar Rafail Walangitan, wakil Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persidangan yang sudah berjalan sejak Januari hingga Juli lalu belum pernah menghadirkan Erwiana dan kehadiran Erwiana pada Senin kemarin cukup menarik perhatian dunia.

"Kehadiran saksi kali ini menjadi sorotan. Juli lalu Erwiana ke Hong Kong untuk pemeriksaan ulang mengenai luka-luka yang diklaim, belum dihadirkan di persidangan," ujar Rafail kepada CNN Indonesia Rabu (10/12).

Menurut Rafail, pengadilan juga akan menghadirkan saksi ahli lain dari pihak Erwiana, yaitu dokter yang menangani luka-luka Erwiana.

Perempuan kelahiran 7 Januari 1991 ini menceritakan apa yang dialaminya dalam pengadilan Senin kemarin.

Di pengadilan, Erwiana mengaku majikannya Law Wan Tung menyiksanya dengan berbagai benda, mulai dari gagang pel hingga penyedot debu.

Erwiana mengatakan perempuan berusia 44 tahun tersebut meletakkan pipa penyedot debu di bibirnya kemudian menyalakan mesin tersebut sehingga membuat bibirnya sobek dan giginya hancur.

Kasus ini memicu kemarahan publik di seluruh dunia setelah foto Erwiana yang babak belur muncul di media.

Saat ini Law menghadapi 21 dakwaan termasuk perusakan anggota tubuh, penyerangan dan intimidasi kriminal, tetapi ia mengaku tidak bersalah untuk seluruh gugatan, kecuali satu, yaitu tidak memberikan asuransi pada pekerjanya.

Dalam pengadilan Law juga didakwa atas penyiksaan terhadap dua WNI lainnya yaitu Tutik Lestari Ningsih dan Nurhasanah, yang bekerja di rumah itu sebelum Erwiana.

Rafail mengatakan pengadilan berencana menghadirkan kedua WNI tersebut untuk menjadi saksi.

"Belum tahu pasti kapan. Jika mereka saat ini masih berada di Indonesia, mereka akan segera diberangkatkan ke Hong Kong untuk menghadiri persidangan," ujar Rafail.

Law terancam hukuman tujuh tahun penjara jika terbukti bersalah.

Pemerintah Indonesia berharap dalam sidang dua puluh kali ini akan ada keputusan dari pengadilan Hong Kong.

Lembaga Amnesty International mengeluarkan pernyataan Juni lalu yang mendesak pemerintah Hong Kong untuk melakukan tindakan segera untuk menghentikan kekerasan dan eksploitasi pekerja migran.

Menurut sebuah laporan tahun lalu, pekerja migran asal Indonesia adalah yang paling berisiko mengalami pelanggaran HAM di Hong Kong.

Terdapat sekitar 320 ribu pekerja domestik di wilayah otonomi Tiongkok itu, kebanyakan dari Indonesia, Filipina, Bangladesh dan negara-negara Asia lainnya.

Baca juga: Erwiana Disiksa Majikan dengan Penyedot Debu
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER