Tel Aviv, CNN Indonesia -- Ratusan warga Yahudi di beberapa negara dunia membatalkan paspor dan kewarganegaraan mereka di Israel. Jumlahnya meningkat 65 persen pada 2014 dibanding tahun sebelumnya.
Diberitakan media Israel Ynet News awal pekan ini, jumlah warga Yahudi yang menanggalkan kewarganegaraan Israel mereka tahun 2014 mencapai 765 orang, sementara tahun 2013 ada 478 orang, berdasarkan data Badan Perlintasan Perbatasan, Populasi dan Imigrasi di Kedutaan Besar Israel di beberapa negara.
Kebanyakan warga yang melucuti paspor Israel mereka berasal dari Jerman, Amerika Serikat, Inggris, Austria dan Belanda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Israel memiliki undang-undang kewarganegaraan yang disebut Hukum Kembali, mencakup hak-hak bagi warga keturunan Yahudi atau diaspora Yahudi di seluruh dunia untuk mendapatkan kewarganegaraan Israel dan tetap tinggal di negara itu.
Tahun 2014, ada 653 pengajuan kewarganegaraan Israel oleh warga Yahudi di berbagai negara.
Kebanyakan yang menolak atau melucuti kewarganegaraan Israel mereka, menurut Kedubes Israel, adalah karena mereka tidak ingin memiliki dua kewarganegaraan atau bekerja di pekerjaan yang tidak memperbolehkan pegawainya memiliki dua paspor.
Beberapa lainnya merasa terbebani dengan kewajiban pengguna paspor Israel, yaitu harus menggunakannya ketika masuk atau keluar dari Israel, walaupun memiliki paspor negara asal.
Selain itu, mereka yang menolak paspor Israel tidak ingin menjadi warga negara itu dan tetap tinggal di negara mereka bernaung.
(stu)