Tel Aviv, CNN Indonesia -- Pemerintah Israel membekukan pemberian pajak pemasukan untuk Palestina sebesar US$127 juta atau lebih dari Rp1,5 triliun menyusul langkah pemerintah Mahmoud Abbas untuk bergabung dengan Mahkamah Pidana Internasional, ICC.
Cara ini kerap dilakukan oleh Israel sebagai bentuk hukuman terhadap Palestina yang membawa konflik kedua negara ke ranah global. Dengan bergabung dengan ICC, Palestina bisa menyeret Israel ke meja hijau atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan pelanggaran HAM.
Juru bicara Organisasi Pembebasan Palestina, PLO, membenarkan pembekuan pajak tersebut oleh Israel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Palestina mengambil langkah yang sah dengan bergabung dengan ICC dan kami ditanggapi tidak dengan cara yang sama. Mereka (Israel) menindaklanjuti langkah legal kami dengan cara-cara ilegal," kata Xavier Abu Eid, juru bicara PLO divisi Negosiasi.
Pemerintah Israel tidak bisa dihubungi oleh CNN untuk dimintai komentar.
Sebelumnya Rabu lalu, Mahmoud Abbas menandatangani beberapa dokumen untuk bergabung dengan ICC. Dokumen tersebut diserahkan pada Jumat di markas PBB.
Untuk menjadi anggota ICC, Abbas akan menyertakan Palestina ke dalam 20 kesepakatan internasional pada Rabu (31/12) termasuk Statuta Roma ICC.
Dengan menjadi anggota ICC, Palestina bisa menyeret Israel ke pengadilan dan meminta penyelidikan atas kejahatan yang mereka lakukan di tanah Palestina.
Langkah itu diambil selang sehari setelah Dewan Keamanan PBB menolak resolusi kemerdekaan Palestina pada 2017 dan mendesak Israel untuk menarik diri dari Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Selain Israel, Amerika Serikat juga meradang atas langkah Palestina bergabung dengan ICC. Kementerian Luar Negeri AS mengatakan bahwa langkah Palestina tersebut akan memicu ketegangan yang lebih besar.
"Negosiasi langsung adalah satu-satunya cara yang realistis," kata Kemlu AS.
Sumber:
CNN