New York, CNN Indonesia -- Pengadilan Manhattan, Amerika Serikat, akan memulai kasus perdata yang diajukan keluarga korban serangan di Israel lebih dari 10 tahun lalu dengan tertuduh Organisasi Pembebasan Palestina, PLO, dan Otorita Palestina.
Persidangan yang berniat membuktikan kedua badan itu berada di balik serangan tersebut dengan tuntutan ganti rugi hingga US$1 miliar dolar berhasil menyelesaikan proses pemilihan juri.
Juri yang terdiri dari enam pria dan enam perempuan ini akan mempertimbangkan apakah tertuduh bertanggungjawab atas tujuh pembunuhan dan pengemboman dari 2001 hingga 2004 di Yerusalem yang menewaskan 33 orang dan melukai lebih dari 450 lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan yang dipimpin oleh Hakim George Daniels akan berlangsung selama 12 minggu dan menambah dimensi baru dalam konflik Timur Tengah yang berkepanjangan ini.
Korban dan keluarganya mengklaim bahwa kedua tertuduh membantu melakukan serangan dan membiayainya, sebagian melalui dukungan pada Hamas dan Brigade al-Aqsa yang masuk daftar organisasi teroris pemerintah Amerika Serikat.
Penuduh mengatakan serangan itu dilakukan untuk menakuti warga sipil Israel, Pemerintah AS dan Israel untuk menerima tujuan politik Palestina.
Jumlah ganti rugi bisa berlipat tiga hingga US$3 miliar jika tuntutan ini diterima.
Kedua tertuduh menyangkal klaim yang menyatakan bahwa mereka melanggar UU Anti-Teorisme Amerika Serikat.
Keputusan pengadilan ini masih bisa diajukan ke pengadilan banding.
Penuntut utama adalah Mark Sokolow, seorang pengacara, yang mengatakan bahwa dia dan keluarganya luka-luka dalam pengeboman di pusat kota Yerusalem pada 2005 yang menewaskan satu orang dan melukai lebih dari 150 lainnya.
Pengadilan ini dimulai kurang dari satu minggu setelah PBB mengkonfirmasi bahwa Palestina akan secara resmi bergabung dengan Pengadilan Kejahatan Internasional pada 1 April.
Keputusan ini membuka jalan bagi Pengadilan Internasional untuk membuka penyelidikan atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel di wilayah Palestina.
Palestina berniat mendirikan negara yang wilayahnya mencakup Gaza, Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang dicaplok oleh Israel dalam perang Arab-Israel pada 1967.
Bulan lalu, dewan juri federal di Brooklyn menyatakan bahwa Arab Bank Plc terbukti memberi bantuan materi kepada Hamas sesuai dengan undang-undang anti-terorisme AS.
Pengadilan penentuan ganti rugi akan dilaksakan pada 18 Mei nanti.