Dilansir Channel News Asia, pengadilan di utara Provinsi Hoa Binh tersebut juga menjebloskan 17 oknum lain dari sindikat yang sama ke penjara. Lama hukuman yang dikenakan bervariasi, berkisar antara enam hingga 20 tahun setelah masa percobaan usai Senin (19/1) kemarin.
Menurut keterangan media lokal yang dikutip Channel News Asia, Tuoi Tre, sindikat ini menyelundupkan 200 kilogram heroin ke Vietnam sebelum akhirnya ditahan pada 2011. Namun, tidak dijabarkan secara spesifik sejak kapan geng komplotan tersebut beraksi dan dari mana sumber heroin mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Januari 2014, Vietnam menjatuhkan hukuman mati bagi 30 orang yang terlibat dalam kasus narkoba paling besar di negara itu dengan barang bukti hampir dua ton heroin. Vietnam juga menghukum mati puluhan warga asing yang terseret dalam kasus narkoba.
Sementara itu, seorang warga Vietnam bernama Tran Thi Bich Hahn juga dijatuhi hukuman mati oleh pemerintah Indonesia pada Minggu (18/1) lalu di Boyolali, Jawa Tengah, pukul 00.46 WIB.
Beberapa menit sebelumnya, lima terpidana kasus narkoba lainnya juga dieksekusi mati di bekas area Lembaga Pemasyarakatan (LP) Limus Buntu, Nusa Kambangan, Cilacap. Kelima orang tersebut adalah Ang Kiem Soe, warga negara Belanda; Namaona Denis, warga Malawi; Marco Archer Cardoso Moreira, warga Brazil; Daniel Enemuo, warga Nigeria, dan satu orang warga negara Indonesia, Rani Andriani, perempuan asal Cianjur. (stu)