NARKOBA VIETNAM

Vietnam Hukum Mati Delapan Anggota Sindikat Narkoba

Hanna Azarya Samosir | CNN Indonesia
Selasa, 20 Jan 2015 16:12 WIB
Delapan anggota sindikat narkoba dijatuhi hukuman mati, lima dihukum penjara seumur hidup dan belasan lainnya dihukum hingga 20 tahun penjara di Vietnam.
Siapapun yang terbukti bersalah atas kepemilikan lebih dari 600 gram heroin atau lebih dari 20 kilogram opium dapat diganjar hukuman mati di Vietnam. (Thinkstock/Paul Cowan)
Hanoi, CNN Indonesia -- Pengadilan Vietnam menjatuhkan hukuman mati bagi delapan anggota komplotan pengedar heroin dan menjerat lima orang lainnya dengan hukuman penjara seumur hidup pada Selasa (20/1).

Dilansir Channel News Asia, pengadilan di utara Provinsi Hoa Binh tersebut juga menjebloskan 17 oknum lain dari sindikat yang sama ke penjara. Lama hukuman yang dikenakan bervariasi, berkisar antara enam hingga 20 tahun setelah masa percobaan usai Senin (19/1) kemarin.

Menurut keterangan media lokal yang dikutip Channel News Asia, Tuoi Tre, sindikat ini menyelundupkan 200 kilogram heroin ke Vietnam sebelum akhirnya ditahan pada 2011. Namun, tidak dijabarkan secara spesifik sejak kapan geng komplotan tersebut beraksi dan dari mana sumber heroin mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vietnam memang dikenal keras dalam menerapkan hukum anti-narkoba. Siapapun yang terbukti bersalah atas kepemilikan lebih dari 600 gram heroin atau lebih dari 20 kilogram opium dapat diganjar hukuman mati. Keputusan hukuman mati biasanya hanya disiarkan oleh media lokal di bawah pengawasan pemerintah.

Pada Januari 2014, Vietnam menjatuhkan hukuman mati bagi 30 orang yang terlibat dalam kasus narkoba paling besar di negara itu dengan barang bukti hampir dua ton heroin. Vietnam juga menghukum mati puluhan warga asing yang terseret dalam kasus narkoba.

Sementara itu, seorang warga Vietnam bernama Tran Thi Bich Hahn juga dijatuhi hukuman mati oleh pemerintah Indonesia pada Minggu (18/1) lalu di Boyolali, Jawa Tengah, pukul 00.46 WIB.

Beberapa menit sebelumnya, lima terpidana kasus narkoba lainnya juga dieksekusi mati di bekas area Lembaga Pemasyarakatan (LP) Limus Buntu, Nusa Kambangan, Cilacap. Kelima orang tersebut adalah Ang Kiem Soe, warga negara Belanda; Namaona Denis, warga Malawi; Marco Archer Cardoso Moreira, warga Brazil; Daniel Enemuo, warga Nigeria, dan satu orang warga negara Indonesia, Rani Andriani, perempuan asal Cianjur. (stu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER