Ingin Nikahi Anggota ISIS, Wanita AS Divonis 4 Tahun

Denny Armandhanu | CNN Indonesia
Sabtu, 24 Jan 2015 17:10 WIB
Wanita berusia 19 tahun di Colorado, Amerika Serikat, tertangkap di bandara saat akan terbang ke Turki untuk menuju Suriah demi menikahi anggota ISIS.
ISIS gencar melakukan rekruitmen dan radikalisasi di internet untuk menambah kekuatan mereka di Suriah dan Irak. (Getty Images)
Colorado, CNN Indonesia -- Seorang wanita berusia 19 tahun di Colorado, Amerika Serikat, divonis empat tahun penjara setelah dinyatakan bersalah karena ingin bergabung dengan ISIS di Suriah.

Shannon Maureen Conley adalah warga Amerika pertama yang divonis penjara karena terlibat konspirasi mendukung ISIS. Hakim mengatakan, hukuman itu diharapkan memberikan efek jera dan peringatan bagi warga AS lainnya yang ingin bergabung dengan ISIS.

Conley tertangkap tahun lalu setelah aparat menangkapnya di Bandara Internasional Denver. Menurut penyidik, wanita yang baru masuk Islam itu akan pergi ke Turki dan menunggu kabar dari anggota ISIS yang akan merekruitnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia bertemu dengan anggota ISIS di internet dan mereka berdua berencana akan menikah. Conley yang merupakan perawat bersertifikat di Colorado akan bertugas sebagai tim medis di kamp ISIS di Suriah.

Orangtua Conley, Ana Maria dan John Conley, memang mengetahui putrinya seorang mualaf, namun tidak mengira akan menjadi radikal dan tertarik pada jihad. John melaporkan mendengar putrinya berbicara dengan calon suaminya di ISIS melalui Skype. Kedua orang tuanya menolak memberikan restu saat Conley menceritakan semuanya.

Pada 1 April, John Conley menelepon FBI setelah menemukan tiket ke Turki milik Conley untuk penerbangan tanggal 8 April.

Di pengadilan, Conley mengaku bersalah dan menangisi tindakannya. Dia mengatakan telah mengambil guru yang salah dalam belajar Islam sehingga mendapatkan interpretasi yang ekstrem.

Sambil menangis, dia membacakan pernyataan di pengadilan, mengaku telah mengetahui siapa ISIS sebenarnya. Dia juga mengatakan tidak berniat mencelakakan siapapun. "Walau saya mengimani ide jihad, tapi saya tidak berniat menyakiti siapapun. Ini semua soal membela umat Islam. Saya yakin saya bukanlah ancaman bagi masyarakat dan saya meminta kalian memberi saya kesempatan untuk membuktikannya," kata Conley.

Awalnya Conley terancam hukuman lima tahun penjara dan denda hingga US$25 ribu atas dakwaan konspirasi untuk memberikan bantuan bagi organisasi teroris.

Masa hukumannya di penjara selama empat tahun akan diikuti oleh tiga tahun pembebasan dengan pengawasan dan 100 jam pelayanan masyarakat, seperti disampaikan oleh Hakim Raymond P. Moore.

Conley juga dilarang memiliki semua bubuk berwarna hitam atau bahan peledak. "Saya tidak akan mengambil risiko," kata Moore.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER