Pria Iran Dihukum Cungkil Mata

Denny Armandhanu | CNN Indonesia
Sabtu, 07 Mar 2015 01:05 WIB
Pria ini dinyatakan bersalah berdasarkan hukum qishash karena menyiram seorang pria lainnya dengan air keras sehingga membutakan kedua matanya.
Berdasarkan hukum qishash di Iran, menghilangkan mata seseorang akan dihukum dengan cara yang sama. (Ilustrasi/morgueFile/missyredboots)
Karaj, CNN Indonesia -- Seorang pria di Iran dihukum dengan dicungkil matanya sebagai bentuk hukuman qishash. Sebelumnya, pria ini dinyatakan bersalah karena menyiram seorang pria lainnya dengan air keras sehingga membutakan kedua matanya.

Diberitakan harian lokal Hamshahri yang dikutip The Guardian, Kamis (5/3), tindakan ini dilakukan di dalam penjara Rajai Shahr, kota Karaj, terharap pria yang tidak disebut namanya tersebut pada Selasa lalu.

Pria itu dibuat tidak sadarkan diri sebelum tim medis mencungkil keluar mata kirinya. Mata kanannya juga akan dicungkil, namun ditunda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukuman ini dilakukan lima tahun setelah pria tersebut membutakan mata dan merusak wajah pria lainnya dengan air keras. Selain dibutakan, menurut peraturan di negara Syiah Iran, pelaku juga harus membayar denda dan dipenjara 10 tahun.

Seharusnya ada satu lagi tersangka penyiraman air keras yang akan dicungkil matanya tahun ini, namun ditunda. Pria bernama Hamid ini sebelumnya akan dicungkil mata kirinya dan dipotong telinganya setelah membuat Davoud Roushanaei mengalami hal yang sama akibat siraman air keras tahun 2005 lalu.

Roushanaei mengatakan hukuman tersebut ditunda karena ayah Hamid meminta waktu lebih lama. Roushanaei akhirnya memberikan waktu dua bulan tambahan, dan akan berakhir pada 20 Maret mendatang.

Sebelumnya hukuman terhadap Hamid juga sempat tertunda sekali karena dokter menolak melakukannya.

Organisasi Iran Human Right yang berbasis di Norwegia memuji tindakan dokter yang menolak melakukan hukuman yang menurutnya brutal dan tidak manusiawi tersebut. Menurut organisasi ini, menyetujui hukuman itu merupakan pelanggaran bahwa kode etik dan sumpah para dokter.

Hukuman seperti ini bukan hal yang baru.

Ameneh Bahrami, wanita Iran, disiram seember air keras yang merusak wajah cantiknya dan membutakan matanya pada tahun 2004. Pelakunya, Majid Mohavedi, mengaku melakukan itu karena sakit hati cintanya ditolak.

Tepat di saat mata Mohavedi akan dicungkil pada 2011, Bahrami memaafkannya, sehingga hukuman tidak jadi dilaksanakan. Keputusan Bahrami ini menuai pujian. (den)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER