Tulis Surat Terbuka untuk Obama, Aktivis Oman Ditahan

Ike Agestu/Reuters | CNN Indonesia
Senin, 09 Mar 2015 14:57 WIB
Aktivis Oman menulis surat pada Presiden AS Barack Obama dan diganjar hukuman penjara selama tiga tahun.
Aktivis Oman menulis surat pada Presiden AS Barack Obama dan diganjar hukuman penjara selama tiga tahun. (Ilustrasi/Getty Images/Thinkstock)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Oman memenjarakan seorang aktivis terkenal selama tiga tahun pada Minggu (8/3) atas tuduhan berbagai pelanggaran hukum, salah satunya disebut terkait dengan sebuah surat terbuka kepada Presiden AS Barack Obama tentang HAM di negara itu.

Oman, merupakan sekutu negara Barat, yang pernah didera protes saat Arab Spring pada 2011, mencoba menekan perbedaan pendapat, menangkap aktivis HAM pengkritik pemerintah di media sosial.

Pengacara Yaboub al-Harthi mengatakan Pengadilan Tingkat Pertama di Muscat telah memvonis Said Jadad, yang ambil bagian dalam protes 2011, bersalah karena "merusak prestise negara", menghasut masyarakat untuk bergabung dalam pertemuan ilegal dan menggunakan internet untuk mempublikasikan materi yang mengganggu ketertiban umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain hukuman penjara, Jadad juga diperintahkan untuk membayar denda sebesar 1.700 rial (Rp58 juta). Pengadilan menetapkan jaminan sebesar 2.000 rial untuk membebaskannya hingga menunggu banding.

Pengacara mengatakan Jadad bermaksud mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Surat kabar online Oman, Mowatin, mengatakan tuduhan itu menggarisbbawahi soal surat terbuka pada 2013 yang ditulis oleh Jadad kepada Presiden AS Barack Obama, berisi “kekecewaannya” atas kebijakan AS terkait HAM di kawasan teluk.

"Kami berharap Amerika Serikat, yang merupakan negara adidaya, selalu berdiri untuk rakyat dan untuk mendukung prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia," tulis Jadad.

Surat kabar itu memberitakan pengacara Jadad berargumen di pengadilan bahwa surat itu dilindungi oleh hak kebebasan berpendapat dan berekspresi dan bahwa terdakwa secara pribadi menderita pelanggaran hak asasi manusia, termasuk ditahan selama tujuh hari tanpa surat perintah, serta dokumennya yang disita tanpa ada surat dari pengadilan. (stu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER