Terlalu Dini Bekerja, Tukang Sampah di AS Dipenjara

Denny Armandhanu | CNN Indonesia
Selasa, 10 Mar 2015 06:02 WIB
Pemungut sampah di sebuah perumahan di Atlanta, Amerika Serikat, divonis 30 tahun penjara karena mengumpulkan sampah terlalu dini.
Pemungut sampah di sebuah perumahan di Atlanta, Amerika Serikat, divonis 30 tahun penjara karena mengumpulkan sampah terlalu dini. (Ilustrasi/Wikimedia Commons/Barnellbe)
Atlanta, CNN Indonesia -- Seorang pemungut sampah di sebuah perumahan di Atlanta, Amerika Serikat, divonis 30 tahun penjara. Alasannya, dia terlalu dini mengumpulkan sampah di permukiman mewah tersebut.

Diberitakan Independent, Minggu (8/3), Kevin McGill yang bekerja untuk perusahaan Waste Management Inc, mengaku bersalah telah melanggar jadwal pemungutan sampah, yaitu pukul 7 pagi.

Pengadilan memvonisnya hukuman penjara 30 hari, namun hanya dijalani pada akhir pekan, sehingga dia masih bisa bekerja untuk menafkahi anak dan istrinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut jaksa penuntut Bill Reilly, pengumpulan sampah sebelum jadwal dianggap menganggu warga di perumahan tersebut yang masih ingin tidur. Sebelumnya, perusahaan Waste Management Inc telah menghukum pegawai mereka karena kesalahan yang sama.

McGill juga divonis enam bulan masa percobaan.

Menurut New York Times, perumahan itu dihuni oleh orang-orang kaya, seperti para atlet profesional, petinggi maskapai Delta Air Lines, CNN, mantan calon presiden Partai Republik Herman Cain dan penyanyi Rap Akon.

Dengan penghasilan warganya rata-rata US$205.080, perumahan itu telah memprivatisasi hampir seluruh layanan, termasuk komunikasi, pertamanan, perekonomian dan operator telepon (ama)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER