Yamoussoukro, CNN Indonesia -- Pengadilan Pantai Gading menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap mantan ibu negara Simone Gbagbo pada Selasa (10/3) atas keterlibatannya dalam kekerasan pasca-pemilihan umum tahun 2011 yang menewaskan sekitar 3.000 orang.
Diberitakan Reuters, Gbagbo yang juga diincar oleh Mahkamah Pidana Internasional, ICC, diadili bersama 82 orang sekutu mantan Presiden Laurent Gbagbo. Di antaranya adalah Jenderal Bruno Dogbo Ble, mantan kepala garda republik, dan mantan panglima angkatan laut Laksamana Vagba Faussignaux yang keduanya juga divonis 20 tahun.
Presiden Partai Ivorian Popular Front, Pascal Affi N'Guessan, juga dijatuhi vonis 18 bulan penjara. Di antara yang diadili lainnya adalah sembilan mantan menteri negara dan empat wartawan yang terlibat dalam kekerasan tahun 2011.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simone Gbagbo dikenakan dakwaan berlapis, di antaranya adalah mengganggu keamanan, membentuk dan mengorganisir kelompok bersenjata dan mengancam keamanan negara.
Hukuman 20 tahun kepada Simone lebih banyak 10 tahun dari tuntutan jaksa. Hak-hak sipilnya juga akan dicabut selama menjalani 10 tahun penjara.
Suaminya, Laurent Gbagbo, akan diadili di ICC atas kejahatan terhadap kemanusiaan. Pantai Gading menolak mengirim Simone pengadilan ICC di Hague untuk dakwaan yang sama, dengan alasan mampu menyediakan pengadilan yang adil bagi wanita 65 tahun tersebut.
Putranya, Michel Gbagbo, divonis lima tahun penjara.
Kekerasan empat tahun lalu di Pantai Gading terjadi setelah Laurent Gbagbo yang telah menjadi presiden sejak 2000 dinyatakan memenangkan pemilu pertama negara itu setelah 10 tahun. Namun, beberapa negara, organisasi dan para pemimpin dunia mengklaim Alassane Ouattara yang memenangkan pemilu.
Angka korban tewas terjadi setelah dua kubu menurunkan pasukan untuk menyerang satu sama lain. Kelompok HAM menyayangkan sikap pengadilan Pantai Gading yang hanya menyelidiki kejahatan di kubu Gbagbo, sementara para pendukung Ouattara bebas dari tuduhan.
(den)