Hal ini menjadi salah satu topik bahasan yang tersaji di meja diskusi dalam pertemuan bilateral antara Menteri Luar Negeri RI, Retno Lestari Priansari Marsudi, dengan Didier di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (16/3).
Usai menghadiri pertemuan, Didier menjabarkan bahwa dalam perbincangan tersebut, Retno menjelaskan keseriusan pemerintah Indonesia dalam menumpas peredaran narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, Didier akan mencoba menjembatani Indonesia dengan negara-negara yang mengecam Indonesia tersebut.
"Saya pikir penting bagi negara seperti Swiss untuk membangun jembatan antara opini-opini yang berbeda di dalam hal ini," ucap Didier.
Sementara itu, meskipun diterpa protes dari berbagai pihak, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan bahwa eksekusi mati akan tetap dilaksanakan. Namun, hingga saat ini Prasetyo enggan mengungkapkan waktu tepatnya.
“Ditekan seperti apapun, kami akan jalan terus. Ini konsistensi penegakan hukum dan kedaulatan negara,” ucapnya.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai siapa saja terpidana mati yang rencananya akan dieksekusi. Namun, Kejaksaan sebelumnya sudah membenarkan ada 11 terpidana mati kasus narkoba yang grasinya ditolak oleh Presiden Joko Widodo.
Mereka di antaranya adalah warga Filipina Mary Jane Fiesta Veloso, dua warga Australia Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, warga Perancis Serge Areski Atlaoui, warga asal Ghana Martin Anderson, warga Nigeria Raheem Agbaje Salami, warga Brasil Rodrigo Gularte, dan warga negara Indonesia Zainal Abidin. (ama)