"Pembicaraan antara dua kepala negara dalam etika diplomasi itu sesuatu yang bersifat rahasia. Indonesia tidak pernah membeberkan isi surat komunikasi antara kedua menteri atau kepala negara," ujar Juru Bicara Kemlu, Arrmanatha Christiawan Nasir, dalam konferensi persi di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (12/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dibalas tiga hari kemudian, Retno menegaskan bahwa ihwal penukaran tahanan tidak ada dalam hukum di Indonesia dan hal itu ditolak presiden Indonesia.
Terkait publikasi surat tersebut, Arrmanatha sangat menyayangkan sikap Australia yang berdiplomasi melalui media massa.
"Kami menyayangkan negara sahabat melakukan diplomasi melalui media, megaphone diplomacy. Indonesia diplomasi tertutup. Indonesia tidak akan pernah melakukan diplomasi melalui media," pungkas Arrmanatha. (den)