Gaza, CNN Indonesia -- Pengadilan di wilayah Gaza yang dikendalikan Hamas menjatuhkan hukuman kerja paksa selama 15 tahun bagi seorang warga Palestina yang telah lama menjadi mata-mata Israel.
Diberitakan Al-Arabiya, Selasa (17/3), pengadilan Gaza menjatuhkan vonis tersebut terhadap pria 53 tahun itu setelah dinyatakan bersalah karena "memberikan informasi nama-nama pribadi dan lokasi-lokasi milik tentara perlawanan pada penjajah."
Pria itu diketahui telah "berkolaborasi dengan penjajah sejak tahun 1988" dan tinggal selama setahun di negara Yahudi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di bawah hukum Palestina, mereka yang terbukti bekerja sama dengan Israel, pelaku pembunuhan dan perdagangan narkotika terancam hukuman mati.
Pada tahun ini, setidaknya ada satu orang dihukum mati di Tepi Barat karena terbukti "berkolaborasi" dengan Israel.
Hamas di Gaza pada Agustus tahun lalu telah mengeksekusi mati 18 orang Palestina yang dituduh mata-mata Israel dalam perang selama 50 hari. Sebelumnya pada Mei 2014, Hamas mengeksekusi dua mata-mata lainnya.
Januari lalu, lembaga HAM Gaza menyerukan pemerintahan Palestina menghapuskan hukuman mati. Namun seruan itu tidak digubris dan eksekusi tetap dilaksanakan.
(den)